TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan seluruh ketua fraksi di DPR telah menyepakati langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pembahasan regulasi tersebut akan segera dimulai secara terbatas.
Dasco mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam pembicaraan bersama para ketua fraksi.
Menurutnya, DPR akan mulai memasuki tahapan pembahasan RUU Pemilu meski proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum dilakukan.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menjelaskan, kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen sebelumnya belum sempat dilakukan karena adanya sejumlah kesibukan.
Namun, agenda tersebut akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujarnya.
Dasco menegaskan tidak ada pihak yang akan ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Dia memastikan pembahasan di DPR dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
"Sebenarnya tidak ada yang ditinggalkan kalau di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka," tutur Dasco.
Dia juga menegaskan DPR akan mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses pembahasan, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan fraksi terbesar di DPR.
"Dan tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI-P yang merupakan fraksi yang terbesar di DPR," tandas Dasco.
RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu di DPR saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam Prolegnas.
DPR bersama pemerintah menilai revisi aturan pemilu diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu.
Salah satu alasan utama adalah memastikan sistem kepemiluan tetap relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan demokrasi yang terus berubah.
Selain itu, pembahasan RUU Pemilu juga berkaitan dengan isu ambang batas parlemen, sistem proporsional, dan tata cara pencalonan.
Beberapa fraksi menekankan perlunya aturan yang lebih sederhana agar tidak membebani partai politik, sementara pihak lain menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif.
Putusan MK yang memerintahkan penyesuaian aturan turut menjadi dasar urgensi revisi.
Alasan lain adalah kebutuhan praktis menjelang seleksi KPU dan Bawaslu periode baru, serta persiapan Pemilu berikutnya.
Tanpa revisi, ada risiko aturan yang berlaku tidak mampu mengakomodasi dinamika politik maupun kebutuhan teknis penyelenggara.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu di DPR bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan representasi politik, dan menjaga legitimasi hasil pemilu.