TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam audit tersebut, BPKP disebut menemukan pemborosan anggaran program MBG yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.
Adapun hal itu disampaikan Tim Hukum Kejaksaan pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya, pada kasus dugaan korupsi Program MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
"Bahwa terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi minimal dua alat bukti yang telah cukup," ucap Kejaksaan di persidangan.
Dijelaskan Kejaksaan dalam proses penyidikan, penyidik termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP.
"Dalam proses pemeriksaan oleh BPKP, telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG, BPKP menemukan adanya pemborosan pada Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Sebut Penetapan Tersangka Kasus MBG Sah
Berdasarkan hasil audit tersebut, pemborosan dalam pelaksanaan program MBG itu disebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan terjadinya pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10 triliun per tahun," jelasnya.
Kejaksaan menegaskan dalam praperadilan hanya memeriksa apsek formil dan tak memasuki pokok perkara.
"Sedangkan mengenai ada atau tidaknya niat jahat serta berapa jumlah kerugian keuangan negara maupun cara penghitungannya telah memasuki materi pokok," tandasnya.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya tidak sah pada perkara dugaan korupsi progam Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum, Lodewyk di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Kemudian kuasa hukum meminta hakim tunggal menyatakan perbuatan Termohon (Kejagung) yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pinta kuasa hukum.
Selain itu kuasa hukum Lodewyk juga meminta Kejagung untuk mengembalikan barang sitaan.
Baca juga: Program Prabowo dari MBG hingga Kopdes Telan Anggaran, Menkeu Kabinet Bayangan: Rakyat Butuh Solusi
"Dimulai dari 3 buah catatan atau memo berwarna biru tua yang bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, satu unit handphone merk iPhone 17 Pro Max berwarna abu muda berkapasitas 512 gigabyte kepada Pemohon," ucap kuasa hukum.
Selanjutnya kuasa hukum juga meminta memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon.
"Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas kuasa hukum Lodewyk.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Dalam persidangan tersebut disebutkan adanya dugaan pemborosan anggaran program MBG yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pengungkapan perkara.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apapun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan," ujar Sudaryono kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/7/2026) lalu.
Sudaryono mengatakan, BGN berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam setiap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut dia, seluruh data yang dibutuhkan penegak hukum akan diberikan sepanjang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ia menegaskan, BGN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Pernyataan Sudaryono itu menjadi respons pertama dari pimpinan BGN setelah Tim Pidsus Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung mengungkap hasil audit BPKP yang menyebut terdapat dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan program MBG hingga mencapai Rp10,5 triliun setiap tahunnya.
Sidang praperadilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Kepala BGN Minta Maaf Usai Ratusan Siswa di Kabupaten Karo Keracunan MBG, Singgung Kinerja Anak Buah
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut menjadikan pengelolaannya berada dalam sorotan publik.
Karena itu, pengungkapan dugaan pemborosan anggaran yang mencapai triliunan rupiah dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BGN pun menegaskan akan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat demi memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kalau diminta data, diminta menjadi saksi atau memberikan keterangan, tentu kami siap memberikan informasi seterang-terangnya," kata Sudaryono.