Jadwal Operasional dan Lokasi Samsat Drive Thru dan Keliling di Pontianak-Kubu Raya 18 Agustus 2026
Faiz Iqbal Maulid August 15, 2026 04:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jadwal operasional Samsat drive thru dan keliling di Pontianak dan Kubu Raya, Selasa 18 Agustus 2026.

Layanan Samsat Kalimantan Barat pada Selasa 18 Agustus 2026 kembali dibuka di berbagai titik pelayanan.

Samsat diprediksi tutup pelayanan mulai 15-17 Agustus 2026 karena memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia.

Masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Pontianak, Siantan, Rasau dan Outlet dengan jam operasional mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang beroperasi dari pukul 09.00–14.00 WIB, serta Gerai Samsat BPD Kalbar di Mall Pelayanan Publik Pontianak dan Kubu Raya.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Drive Thru Museum Provinsi Kalbar yang buka hingga Minggu pukul 17.00 WIB, serta layanan malam tanpa istirahat mulai pukul 14.00–20.00 WIB. 

• Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 10 Agustus 2026 di Samsat Pontianak

Jadwal Samsat Pontianak-Kubu Raya 18 Agustus 2026

Instagram @samsatpontianak telah merilis jadwal Samsat di wilayah Pontianak dan Kubu Raya untuk bulan Agustus 2026.

Berikut jadwalnya:

a. Kantor Bersama Samsat

Samsat Pontianak, Samsat Siantan, Samsat Rasau, Samsat Outlet

Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00

b. Samsat Keliling

Senin–Kamis: 09.00–14.00
Jumat: 09.00–12.00
Sabtu: 09.00–12.00

c. Gerai Samsat BPD Kalbar Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

MPP Pontianak Jl. Kapten Marsan No. 33 Pontianak

MPP Kubu Raya Jl. Supadio Komp. Kantor Bupati Kubu Raya

Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00

d. Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar

Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00
Minggu: 09.00–17.00

e. Pelayanan Malam Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar Tanpa istirahat

Senin–Jumat: 14.00–20.00

f. Pelayanan Malam Samkel Depan Xing Mart (Jl. Sungai Raya Dalam)

Senin–Jumat: 18.30–20.00

Persyaratan Perpanjangan STNK

E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK dan Fotokopi

STNK Asli dan Fotokopi

SKPD/Notice Pajak Asli dan Fotokopi

BPKB Asli dan Fotokopi

Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

• Ini yang Harus Dibawa saat Ajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 di Seluruh Samsat Kalbar

Persyaratan Pengesahan STNK

E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK

STNK Asli

SKPD/Notice Pajak Asli

Persyaratan STNK Duplikat/Hilang

E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK dan Fotokopi

Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

SKPD/Notice Pajak Sementara dari bagian Fiskal Samsat Pontianak

BPKB Asli dan Fotokopi

Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Persyaratan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

E-KTP Asli Pemilik Baru dan Fotokopi 2 rangkap

STNK Asli dan Fotokopi 2 rangkap

SKPD/Notice Pajak Asli dan Fotokopi 2 rangkap

BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap

Kwitansi Pembelian Bermeterai Rp10.000 Asli dan Fotokopi 2 rangkap

Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dan Fotokopi 2 rangkap

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.