TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jadwal operasional Samsat drive thru dan keliling di Pontianak dan Kubu Raya, Selasa 18 Agustus 2026.
Layanan Samsat Kalimantan Barat pada Selasa 18 Agustus 2026 kembali dibuka di berbagai titik pelayanan.
Samsat diprediksi tutup pelayanan mulai 15-17 Agustus 2026 karena memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia.
Masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Pontianak, Siantan, Rasau dan Outlet dengan jam operasional mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang beroperasi dari pukul 09.00–14.00 WIB, serta Gerai Samsat BPD Kalbar di Mall Pelayanan Publik Pontianak dan Kubu Raya.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Drive Thru Museum Provinsi Kalbar yang buka hingga Minggu pukul 17.00 WIB, serta layanan malam tanpa istirahat mulai pukul 14.00–20.00 WIB.
• Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 10 Agustus 2026 di Samsat Pontianak
Instagram @samsatpontianak telah merilis jadwal Samsat di wilayah Pontianak dan Kubu Raya untuk bulan Agustus 2026.
Berikut jadwalnya:
a. Kantor Bersama Samsat
Samsat Pontianak, Samsat Siantan, Samsat Rasau, Samsat Outlet
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00
b. Samsat Keliling
Senin–Kamis: 09.00–14.00
Jumat: 09.00–12.00
Sabtu: 09.00–12.00
c. Gerai Samsat BPD Kalbar Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
MPP Pontianak Jl. Kapten Marsan No. 33 Pontianak
MPP Kubu Raya Jl. Supadio Komp. Kantor Bupati Kubu Raya
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
d. Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar
Senin–Kamis: 08.00–14.00
Jumat: 08.00–11.00
Sabtu: 08.00–12.00
Minggu: 09.00–17.00
e. Pelayanan Malam Samsat Drive Thru Museum Prov. Kalbar Tanpa istirahat
Senin–Jumat: 14.00–20.00
f. Pelayanan Malam Samkel Depan Xing Mart (Jl. Sungai Raya Dalam)
Senin–Jumat: 18.30–20.00
E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK dan Fotokopi
STNK Asli dan Fotokopi
SKPD/Notice Pajak Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor
• Ini yang Harus Dibawa saat Ajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 di Seluruh Samsat Kalbar
E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK
STNK Asli
SKPD/Notice Pajak Asli
E-KTP Asli Pemilik sesuai STNK dan Fotokopi
Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
SKPD/Notice Pajak Sementara dari bagian Fiskal Samsat Pontianak
BPKB Asli dan Fotokopi
Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor
E-KTP Asli Pemilik Baru dan Fotokopi 2 rangkap
STNK Asli dan Fotokopi 2 rangkap
SKPD/Notice Pajak Asli dan Fotokopi 2 rangkap
BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap
Kwitansi Pembelian Bermeterai Rp10.000 Asli dan Fotokopi 2 rangkap
Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dan Fotokopi 2 rangkap
(*)