TRIBUNNEWS.COM - Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta seperti ilmuwan hingga atlet menuai catatan kritis.
Pakar Hubungan Internasional (HI) dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ahmad Sahide, S.IP., M.A. menilai wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam.
Status kewarganegaraan ganda dinilai berpotensi memunculkan motif pragmatis serta persoalan rasa nasionalisme.
Ahmad Sahide menjelaskan, meski skema dwikewarganegaraan sudah lazim diterapkan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia tidak bisa hanya dipandang dari kacamata administratif semata.
"Persoalannya kalau ujug-ujug diberikan kewarganegaraan, sense of nationalism-nya itu yang menjadi pertanyaan," ujar Ahmad Sahide saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara diaspora yang lahir dan tumbuh di Tanah Air dengan individu luar yang masuk melalui jalur kewarganegaraan ganda.
Ia mengkhawatirkan adanya motif pragmatis, terutama di kalangan atlet dan ilmuwan asing, yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan atas dasar kecintaan terhadap bangsa.
"Misalnya pemain sepak bola, jangan-jangan dia ingin menjadi WNI bukan karena kecintaan terhadap Indonesia, tetapi kepentingan pragmatis. Mungkin dia tidak kompetitif di negaranya sehingga melihat peluang masuk Timnas Indonesia," paparnya.
Ahmad turut menyoroti komposisi skuad sepak bola nasional saat ini sudah didominasi pemain naturalisasi.
Menurutnya, obsesi pemerintah untuk membawa Indonesia menembus pentas dunia seperti Piala Dunia jangan sampai mengabaikan esensi pembangunan karakter bangsa.
Ia juga menekankan konsep Indonesia sebagai sebuah nation-state (negara-bangsa), di mana unsur hukum administratif harus berjalan selaras dengan ikatan kultural.
Baca juga: Prabowo Usul Indonesia Terapkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Ilmuwan hingga Pemain Sepakbola
"Negara itu pendekatannya administratif, bangsa itu pendekatannya kultural. Sense of nationalism itu pendekatannya kultural. Kalau kewarganegaraan ganda, mungkin secara administratif dia WNI, tetapi secara jiwa tidak ada jaminan memiliki keinginan berkorban dan membangun Indonesia," tegasnya.
Terkait sektor sains dan riset, Ahmad menilai mengundang ilmuwan asing melalui skema kewarganegaraan ganda bukanlah jalan pintas yang efektif bila ekosistem riset di dalam negeri belum dibenahi secara fundamental.
Ia menegaskan bahwa kunci utama pengembangan sumber daya manusia (SDM) adalah dukungan penuh pemerintah terhadap riset serta membangun budaya akademik yang bebas dari intervensi politik.
"Ilmu pengetahuan tidak akan berkembang meskipun mendatangkan ilmuwan asing kalau budaya ilmunya tidak dibangun dan dunia pendidikan masih dikelola dengan sangat politis," pungkas Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan revisi undang-undang terkait dwikewarganegaraan secara terbatas saat Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, langkah ini dapat dipakai dengan target menarik diaspora dan talenta unggul di bidang sains, teknologi, hingga olahraga guna mendukung percepatan pembangunan nasional.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.
Prabowo menyoroti jutaan diaspora Indonesia di luar negeri yang mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan (artificial intelligence), peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet dan pesepak bola profesional berkelas dunia.
Menurutnya, banyak di antara mereka terpaksa berpindah kewarganegaraan karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian profesional di luar negeri.
Pemerintah, tegas Prabowo, tidak ingin talenta-talenta terbaik bangsa dihadapkan pada pilihan sulit antara mengembangkan potensi di panggung global atau mempertahankan status hukum di Tanah Air.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," tegasnya.
Untuk merealisasikannya, pemerintah mengajukan usulan revisi regulasi terkait ke DPR RI guna membuka skema kewarganegaraan ganda secara terbatas. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan diberikan secara bebas, melainkan melalui seleksi ketat.
Kebijakan dwikewarganegaraan ini nantinya dirancang secara selektif dan terukur, dilengkapi uji integritas, penetapan kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan nasional.
Baca juga: Peluang Naturalisasi Timnas Indonesia Makin Besar, Pemerintah Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rencana pemerintah membuka opsi kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) bagi diaspora berprestasi akan diterapkan secara terbatas dan sangat selektif.
Kebijakan ini disiapkan untuk mengakomodasi para talenta unggul agar tetap bisa berkontribusi bagi Indonesia.
"Ya, kan selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menyambut baik rencana komprehensif pemerintah untuk memfasilitasi para diaspora berpotensi di berbagai bidang agar dapat berkontribusi ke Tanah Air, tanpa harus kehilangan ikatan kewarganegaraan asal mereka yang mungkin diperoleh karena lama menetap di luar negeri.
"Nah, sehingga tadi sudah disampaikan bahwa (pemberian kewarganegaraan ganda) akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif," tegas Dasco.
Diketahui, aturan kewarganegaraan di Indonesia saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Secara prinsip dasar, Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal dan tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Dalam UU No. 12/2006, penetapan status kewarganegaraan didasarkan pada empat asas utama:
UU No. 12/2006 mengakomodasi status dwikewarganegaraan terbatas untuk melindungi hak anak dari perkawinan antara WNI dan WNA:
(Tribunnews.com/Gilang P)