BANGKAPOS.COM--Mantan calon legislatif (caleg) asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, Nisdiarti, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam kasus penggelapan yang menyebabkan Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian hingga Rp730 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Nisdiarti dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026).
Majelis hakim yang diketuai Idi El Amin menyatakan Nisdiarti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Menyatakan Terdakwa Nisdiarti, S.E. binti Rohan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 4 bulan," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nisdiarti dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Kasus tersebut bermula ketika Nisdiarti masih menjabat sebagai Ketua Produsen MAI Kota Pagar Alam.
Dalam perkara ini, Nisdiarti disebut mengajak Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti mengajukan fasilitas pinjaman UMKM ke Bank BJB Cabang Palembang pada 11 Agustus 2023.
Pengajuan kredit tersebut menggunakan nama para petani dengan jaminan berupa komoditas kopi robusta sebanyak 30 ton atau sekitar 30.000 kilogram.
Puluhan ton kopi tersebut tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Kota Pagar Alam.
Setelah melalui proses survei dan pemeriksaan, Bank BJB menyetujui pengajuan pinjaman tersebut. Pada 14 Agustus 2023, bank mencairkan kredit sebesar Rp500 juta dengan batas waktu pelunasan hingga 9 November 2023.
Namun, ketika jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak kunjung diselesaikan.
Persoalan semakin pelik ketika pihak bank mengetahui komoditas kopi yang dijadikan jaminan kredit ternyata telah dijual.
Dalam dakwaan, Nisdiarti disebut menjual seluruh kopi robusta yang menjadi jaminan tersebut tanpa seizin Bank BJB.
Pihak bank kemudian melakukan penagihan.
Hingga 12 Februari 2024, Bank BJB mengetahui bahwa seluruh komoditas kopi yang sebelumnya menjadi jaminan telah habis dijual.
Akibatnya, bank mengalami kerugian yang disebut mencapai Rp730 juta.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap penggunaan uang hasil pinjaman.
Dana kredit yang diperoleh melalui pengajuan tersebut disebut digunakan Nisdiarti untuk berbagai keperluan pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti yang disebut membantu proses pengajuan kredit hanya menerima uang masing-masing Rp500 ribu dari Nisdiarti.
Perkara tersebut akhirnya bergulir ke pengadilan hingga majelis hakim menyatakan Nisdiarti terbukti turut serta melakukan penggelapan.
Dengan vonis 2 tahun 4 bulan penjara, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan. Terdakwa maupun jaksa telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.(*)