Negeri Jiran baru saja memberlakukan penetapan paspor baru yang berlaku selama 10 tahun. Sebelumnya, paspor berlaku lebih lama, lebih dari 10 tahun.
Masa berlaku maksimum untuk Paspor Internasional Malaysia (PMA) diterapkan sejak 1 Juli. Kebijakan ini akan menghentikan praktik sebelumnya yang memberikan total masa berlaku 10 tahun enam bulan, seperti dikutip dari Sabtu (15/8/2026).
"Pertama, saya ingin menegaskan bahwa masa berlaku PMA 10 tahun tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan seperti biasa, sesuai dengan penerapan yang dimulai pada 1 Juli," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban.
Zakaria menjelaskan bahwa tambahan enam bulan tersebut awalnya diperkenalkan untuk membantu warga Malaysia yang masih memiliki sisa masa berlaku cukup lama pada paspor lama mereka saat mengajukan perpanjangan.
"Agar warga Malaysia tidak kehilangan sisa masa berlaku tersebut, kami memberikan tambahan enam bulan. Niat kami adalah untuk membantu warga Malaysia," katanya.
Namun muncul kendala dalam sistem maskapai penerbangan internasional, di mana masa berlaku 10 tahun dianggap anomali.
Dilaporkan Departemen Imigrasi mengungkapkan bahwa sekitar 38.000 paspor dengan masa berlaku 10 tahun telah diterbitkan, di mana 26.000 di antaranya memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun karena sisa masa berlaku dari paspor lama turut disertakan.
Beberapa pemegang paspor kemudian menghadapi masalah saat check-in dengan maskapai penerbangan tertentu di luar negeri. Pihak Imigrasi kini telah menghentikan praktik tersebut dan menawarkan penggantian gratis bagi pemegang paspor yang terdampak.
"Menyikapi hal ini, langkah diambil untuk menawarkan penggantian paspor secara gratis bagi mereka yang sebelumnya telah menerima paspor dengan masa berlaku 10 tahun enam bulan," ujarnya.
Departemen Imigrasi sendiri mengakui bahwa sistem beberapa maskapai penerbangan hanya menerima masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Zakaria menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi mengenai masalah ini dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yang memberikan tanggapan bahwa tidak ada larangan bagi PMA untuk memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun.





