Viral soal Desil 10, Warga Bergaji UMR hingga Tak Punya Mobil Tercatat Kelompok Paling Sejahtera
Nanda Lusiana Saputri August 15, 2026 12:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Istilah desil 10 tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial Threads dan Twitter. 

Banyak warganet yang mengaku penasaran setelah mengecek status kesejahteraan keluarganya melalui data pemerintah.

Tak sedikit yang terkejut mendapati dirinya masuk kelompok desil 10.

Perbincangan tersebut muncul setelah sejumlah warganet membagikan pengalaman masing-masing saat mengetahui posisi desil mereka. 

Banyak merasa heran karena status desil 10 dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang mereka sehari-hari.

Keluhan yang muncul beragam. Ada warganet yang mengaku masih mengontrak rumah dengan gaji UMR, tetapi tercatat dalam desil 9 hingga 10. 

Ada pula yang mempertanyakan bagaimana sistem pemeringkatan tersebut menentukan posisi kesejahteraan sebuah keluarga.

"Iseng-iseng cek desil di dtsen-form.bps.go.id dan hasilnya? Masuk di desil 9. Ini kapan surveinya?? 7 tahun gue berumah tangga, gak pernah sekalipun disurvei BPS. Jadi dapet datanya dari mana ini?," tulis salah satu akun di Threads @y******, dikutip Jumat (14/8/2026).

"KAKKK , AKU IBU RUMAH TANGGA TANPA PENGHASILAN .. Belum punya rumaah , kendaraan motor cuma 1 tapiii ikut Desil 10," tulis akun @d***********.

"Nentuinnya gimana ini? IRT yang 16 hari sebelum gajian uang sisa 200 rebu, masuk desil 10. Super kaya raya.....," tulis akun @s*********.

Fenomena serupa juga terlihat dalam sejumlah diskusi di komunitas daring. 

Baca juga: Desil 9 dan 10 Jadi Sasaran Pembatasan BBM Subsidi, Dampak dan Manfaatnya Jadi Sorotan

Beberapa pengguna mengaku memiliki penghasilan terbatas, tidak memiliki rumah atau kendaraan mewah, bahkan masih hidup dari gaji ke gaji, tetapi tetap masuk kelompok desil tinggi.

Hal serupa juga dialami sejumlah warga di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Warga setempat, Titik (30) dan Ama (27), tercatat dalam desil 10. Sementara itu, Lusi (31) mendapatkan desil 9.

"Saya iseng cek DTSEN karena lagi viral di medsos, eh ternyata kok saya tercatat desil 10," ujar Titik saat diwawancarai Tribunnews, Sabtu (15/8/2026).

Titik mengaku heran karena data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonominya.

"Padahal saya enggak punya mobil. Saya merasa data ini tidak transparan. Kemarin sensus ekonomi katanya tujuannya untuk pemutakhiran desil, tapi kok setelah disensus tidak sesuai fakta," lanjutnya.

Senada dengan Titik, Ama juga tercatat dalam desil 10 meski mengaku hanya memiliki satu sepeda motor.

"Saya enggak puas dengan hasil cek desil 10. Karena faktanya ga gitu. Saya cuma punya motor satu, tapi kok masuk kategori desil 10," terang Ama.

Sementara itu, Lusi mengaku hanya menerima gaji setara UMR dan tidak memiliki aset seperti tanah maupun mobil. Namun, hasil pengecekan justru menunjukkan dirinya masuk desil 9.

"Kaget kenapa aku bisa desil 9, enggak masuk akal. Padahal pendapatanku UMR Karanganyar, enggak punya aset tanah dan mobil, tapi kok bisa desil 9," tutur Lusi.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset, dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Peringkat tersebut terdiri dari desil 1 hingga desil 10, yang disusun berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Berikut adalah klasifikasi desil, sebagaimana dikutip dari sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id:

  • Desil 1: Kelompok Sangat Miskin (10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah).
  • Desil 2: Kelompok Miskin.
  • Desil 3: Kelompok Hampir Miskin.
  • Desil 4: Kelompok Rentan Miskin.
  • Desil 5: Kelompok Pas-pasan (Batas bawah kelompok menengah).
  • Desil 6–10: Kelompok Menengah ke Atas (Masyarakat yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan).

Namun, desil tidak bisa serta-merta diartikan sebagai ukuran kekayaan seseorang. 

Status tersebut merupakan hasil pemeringkatan kesejahteraan berdasarkan data dan variabel yang digunakan dalam sistem DTSEN.

"Pengeluaran per kapita adalah rata-rata pengeluaran per orang dalam satu rumah tangga, dan ini belum tentu mencerminkan posisi kesejahteraan dibandingkan orang lain. Makanya, bisa saja pengeluaran terasa “kecil”, tapi tetap berada di desil tertentu karena perbandingannya adalah seluruh penduduk Indonesia," dikutip dari kotabarukab.bps.go.id, Jumat (14/8/2026).

Ramainya pembahasan desil 10 juga memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data. 

Sejumlah warganet merasa kondisi ekonomi mereka tidak menggambarkan kelompok paling sejahtera.

Keluhan mengenai ketidaksesuaian status desil dengan kondisi sebenarnya bukan hal baru. 

Persoalan serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah daerah, dengan warga mengaku berada pada desil tinggi meski merasa masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, tingginya status desil tidak otomatis berarti seseorang memiliki kekayaan berlimpah. 

Hal tersebut menuai pertanyaan tentang bagaimana data kesejahteraan masyarakat dihitung dan diperbarui.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, Joko Widiarto, desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui. Masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos apabila informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," ujar Joko.

Pemeringkatan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

"Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK," pungkas Joko.

Lantas, bagaimana cara memperbarui data?

Berikut cara-cara yang perlu disiapkan saat ingin melakukan pembaruan data:

  1. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah

Siapkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah sesuai format yang tersedia.

2. Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP

Siapkan KK dan/atau KTP seluruh anggota keluarga.

3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meter

Siapkan nomor ID pelanggan PLN atau nomor meter rumah.

4. File foto rumah, meliputi:

  • Foto tampak depan rumah.
  • Foto ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding.
  • Foto kamar mandi.

5. Informasi titik koordinat rumah

Siapkan informasi koordinat rumah berupa lintang dan bujur.

6. NISN/NIM anggota keluarga yang bersekolah

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) bagi anggota keluarga yang sedang bersekolah atau kuliah.

(Tribunnews.com/Falza)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.