SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pelarian EMS (26), wanita asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, selama hampir setahun akhirnya berakhir.
EMS yang menjadi terlapor kasus dugaan penggelapan tersebut ternyata sempat berpindah-pindah tempat di Kota Palembang untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam perkara ini, EMS wanita berkaca mata besar ini dilaporkan membawa kabur uang pinjaman senilai Rp45 juta. Tak hanya itu, ia juga diduga menjadikan sebuah mobil rental sebagai jaminan kepada kreditur.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Agustus 2025.
Sebelum melancarkan aksinya, EMS telah menandatangani surat perjanjian utang dengan kreditur.
Dalam kesepakatan tersebut, uang Rp45 juta dipinjam selama satu minggu.
Namun, beberapa hari setelah perjanjian dibuat, kreditur justru mendapat informasi mengejutkan mengenai kendaraan yang dijadikan jaminan.
"Jadi kendaraan yang digadaikan pelaku bukan milik sendiri, melainkan mobil rental. Dan setelah itu, pelaku sulit dihubungi hingga laporan perkaranya masuk kepada kami," jelas Sondi, kepada Sripoku.com Sabtu (15/8/2026).
Sempat Sembunyi di Sejumlah Kos di Palembang
Setelah aksinya terbongkar, EMS melarikan diri ke Palembang.
Selama dalam pelarian, ia disebut berpindah-pindah tempat tinggal dan beberapa kali berganti kos.
"Selama di Palembang, yang bersangkutan (pelaku) berpindah-pindah tempat, pindah kos-kosan," terang Sondi.
Meski sempat bersembunyi di Palembang, EMS ternyata masih beberapa kali kembali ke Ogan Ilir.
"Pelaku ini sebenarnya bolak-balik Palembang ke Ogan Ilir selama pelarian. Namun memang baru terlacak sekarang," ungkap Sondi.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu tahun, polisi akhirnya berhasil mengamankan EMS di wilayah Tanjung Raja pada Kamis (13/8/2026) petang.
Saat diperiksa polisi, EMS mengakui telah menggunakan uang puluhan juta rupiah tersebut.
Menurut pengakuannya, uang Rp45 juta itu telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen transaksi peminjaman uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Pelakunya sudah diamankan dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sondi.
Kini EMS harus mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan yang dilakukannya setelah hampir setahun berusaha menghindari proses hukum.