TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG — Perselisihan warga Desa Baruka dan Desa Sawitto, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, berujung damai.
Desa Baruka berbatasan Desa Sawitto di sebelah timur.
Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta pemulihan hubungan sosial antar warga.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak lain untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dan pemulihan keadaan seperti semula, bukan sekadar menghukum pelaku.
Proses mediasi berlangsung terbuka dan penuh suasana kekeluargaan di Mapolres Enrekang, Sabtu (15/8/2026).
Pertemuan dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Dodie Ramaputra, dan dihadiri unsur jajaran kepolisian serta Pemerintah Kecamatan Bungin.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Baruka, Muhammad Syafri, Kepala Desa Sawitto Samsuddin, pemangku adat dan tokoh masyarakat.
Baca juga: 120 Tahun Tionghoa di Enrekang: Tuan Kepala dan 12 Anaknya Sepeninggal Tjiu Tjin Hi
Kedua pihak yang berselisih diberikan ruang untuk berdialog mencari solusi.
Hasilnya, mereka sepakat mengakhiri perselisihan, saling memaafkan dan berkomitmen membangun kembali hubungan baik.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Dodie Ramaputra, mengatakan pendekatan kekeluargaan bukan bertujuan untuk mengesampingkan hukum.
Kata dia, pendekatan justru menjadi langkah tepat untuk memberikan keadilan sekaligus mencegah munculnya potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kita mencari penyelesaian yang tepat dengan memperhatikan kepentingan para pihak, korban, serta kondisi sosial masyarakat," ujar AKP Dodie yang menjabat Kasat Reskrim Polres Enrekang sejak 11 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang memiliki ikatan sosial dekat, penanganan perkara tidak bisa hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.
Langkah ini menurutnya selaras dengan arahan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberi manfaat nyata.
"Pesan Bapak Kapolres, hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Ketika sebuah persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang adil, para pihak berdamai dan hubungan sosial kembali pulih, maka di situlah hukum benar-benar memberikan manfaat. jelasnya.
Sementara Camat Bungin, Ilham Akbar Eka Yudha, mengapresiasi keberhasilan mediasi konflik antar warga desa ini.
Dia berharap kesepakatan damai ini dijaga dengan baik agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kita berharap warga semua damai, kita baiknya saling rangkul. Terima kasih juga kepada Polres yang memfasilitasi," ucapnya.(*)