BANGKAPOS.COM - Ulah oknum kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Aipda Syahrio (SO), Oknum Kanit Provos Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap tetangganya sebanyak dua kali.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang dalam kondisi mabuk berpura-pura mendatangi rumah korban di dini hari dengan dalih hendak membeli makanan.
Simak modus operandi pelaku, jeratan pasal TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, hingga proses sidang kode etik Propam selengkapnya di sini.
Baca juga: Resmi Dibuka Agustus 2026, Pemerintah Sediakan 4.770 Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga rudapaksa perempuan yang merupakan tetangganya.
Syahrio ditangkap setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada Polres Buton.
Dalam kejadian itu, pelaku disebut dua kali mendatangi rumah korban dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, kejadian pertama berlangsung pada 20 Juli 2026.
Menurut Sunarton, pelaku datang pada dini hari dengan alasan hendak membeli makanan karena korban memang berjualan makanan.
Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” katanya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat keluar rumah untuk meminta bantuan. Akan tetapi, seorang pria yang berada di sekitar rumah juga dalam keadaan mabuk dan merasa segan terhadap pelaku.
Kondisi itu membuat korban tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan. Ia kemudian teringat anaknya yang masih berada di dalam rumah sehingga memilih kembali masuk.
Sesampainya di dalam, korban kembali berhadapan dengan Syahrio. Pelaku kemudian memaksa korban mengikuti kemauannya hingga terjadi pemerkosaan.
Tiga hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada dini hari. Alasan yang disampaikan masih sama, yakni hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan pelaku masuk. Namun, Syahrio yang kembali dalam kondisi mabuk melakukan pemaksaan hingga pemerkosaan kembali terjadi.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Buton dengan pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
"Hingga akhirnya korban berani melapor dan datang menceritakan kejadian ini," jelas Sunarton.
"Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku,” tambahnya. Sunarton menyebut penyidik telah menetapkan Syahrio sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penanganan perkara tidak hanya dilakukan melalui proses pidana. Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan anggota bersangkutan juga ditangani Bidang Propam Polres Buton.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha menyampaikan, pemeriksaan etik dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan internal terhadap anggota Polri.
"Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” jelasnya.
Ali menegaskan, anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun aturan etik akan mendapatkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Status ataupun jabatan tidak menjadi pembeda dalam penanganan perkara. Ia juga meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Informasi yang belum terverifikasi diminta tidak disebarluaskan karena berkaitan dengan hak korban, tersangka, serta proses penyidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menerangkan, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polres Buton kemudian menahan pelaku di rumah tahanan (rutan).
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut," jelas Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).
(Kompas/Tribunnews)