TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi kejahatan jalanan berkedok jasa parkir liar kembali meresahkan dan memicu amarah warga Kota Pekalongan.
Keluarga yang tengah mengendarai mobil Daihatsu Rocky menjadi korban tindakan brutal oknum juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
Peristiwa penganiayaan dan pengrusakan kendaraan tersebut berlangsung di depan Warung Caravan pada Kamis (13/8/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari Instagram @pekalonganinfo, Sabtu (15/8/2026), insiden kelam ini bermula saat korban menghentikan laju kendaraannya selama kurang lebih satu menit di pinggir jalan.
Pengemudi mobil menolak memberikan uang parkir lantaran sang oknum jukir bernama Nazarudin tersebut tidak mengenakan atribut resmi maupun mengantongi karcis.
Tak terima permohonan uangnya ditolak, oknum jukir liar itu lantas melancarkan aksi drama pura-pura kakinya terlindas ban kendaraan.
Padahal, posisi mobil korban saat itu berada dalam keadaan berhenti sempurna dan tidak melakukan pergerakan maju.
Skenario palsu tersebut menjadi dalih bagi pelaku untuk meluapkan emosinya secara brutal dan anarkis di depan umum.
Pelaku secara emosional memukuli bagian kap mobil korban berulang kali hingga mengalami kerusakan dan penyok parah.
Keberingasan pelaku berlanjut dengan menyerang pengemudi mobil hingga menyebabkan korban menderita luka di pelipis mata serta area tangan.
Pihak kepolisian yang menerima aduan cepat dari layanan 110 segera meluncur ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi.
Petugas di lapangan terpaksa memiting dan memproses paksawan pelaku ke markas kepolisian karena yang bersangkutan terus memberontak.
Baca juga: Tragis! Pelajar SMP di Pekalongan Dikeroyok Hingga Kritis, Korban Sempat Diancam Pelaku Agar Bungkam
Meski sudah diamankan oleh jajaran kepolisian, oknum jukir liar tersebut dilaporkan tetap bergeming dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Akibat aksi premanisme tersebut, korban menanggung estimasi kerugian fisik dan materiil yang mencapai angka Rp7 hingga Rp10 juta.
Kerugian besar itu mencakup biaya perbaikan kerusakan bodi mobil, penanganan medis pengobatan, hingga prosedur visum di RS Budi Rahayu.
Tak hanya kerugian fisik, peristiwa teror di jalan raya ini juga menyisakan trauma psikologis yang amat mendalam bagi keluarga korban.
Istri korban yang baru saja melewati masa persalinan 35 hari bersama bayi mereka dipaksa menyaksikan aksi kekerasan tersebut hingga sang bayi menangis histeris.
Tidak terima atas perlakuan keji yang dialami keluarganya, korban kini resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) kepada pihak berwenang.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 406 tentang Pengrusakan.
Masyarakat luas mendesak Polres Pekalongan Kota dan Dinas Perhubungan setempat bertindak tegas menertibkan jukir liar anarkis demi menjamin keamanan warga.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)