TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026).
Aan mendatangi rumah Febrie guna mencari barang-barang pribadi milik Sutrimo yang belum kembali ke keluarga.
Namun, kedatangan Aan untuk mencari barang-barang pribadi milik Sutrimo tidak membuahkan hasil lantaran tak ada orang di rumah Febrie.
"Kita kan tahunya di sini (rumah Febrie) barangnya segala macam, jadi kita minta barangnya (Sutrimo) berupa HP, dompet," jelas Aan dikutip dari program Kompas Malam di Kompas TV, Sabtu (15/8/2026).
Selain ponsel dan dompet, Aan juga mencari pakaian-pakaian milik Sutrimo serta surat dokumentasi kependudukan.
Ia meyakini barang-barang milik Sutrimo yang dicarinya masih berada di dalam rumah Febrie.
"Karena Pak sutrimo itu memang di sana (kampung halaman, Banyumas, Jawa Tengah, kan tidak pernah nyimpan apa pun semuanya di sini (rumah Febrie)," tutur Aan.
Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Namun, ia dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Saat itu, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo maupun apakah korban meninggal akibat tindak pidana.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik mendalami rekam medis Sutrimo, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup wartawan dan media sosial, Sutrimo disebut merupakan kepala rumah tangga (karumga) di rumah dinas eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Masih didalami," ucap dia.
Keluarga akhirnya melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Laporan dengan nomor STTLP/797/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tersebut untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Sumber: Kompas.com