TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wacana penghapusan jalur sepeda oleh Pemprov DKI Jakarta dikritisi Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno.
Menurutnya, jalur sepeda saat ini belum berfungsi maksimal bukan karena moda sepeda tidak dibutuhkan, melainkan desain dan pengelolaannya yang masih memiliki banyak persoalan.
“Efektivitas jalur sepeda harus dilihat dari bagaimana fasilitas tersebut dibangun, terhubung, hingga dijaga dari okupasi kendaraan bermotor,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, total jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer.
Dari jumlah tersebut, baru 32,31 kilometer saja yang merupakan jalur sepeda terproteksi.
Rinciannya, sebanyak 11,2 kilometer menggunakan pembatas planter box, 20,11 kilometer menggunakan tiang kerucut atau stick cone, dan 1 kilometer menggunakan kanstin.
Sementara itu, 23,29 kilometer lainnya terintegrasi di atas trotoar dan sisanya masih mengandalkan marka cat di bahu jalan.
Menurut Djoko, persoalan utama jalur sepeda di Jakarta bukan terletak pada keberadaan fasilitas tersebut, melainkan pada desain yang belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pesepeda.
Jalur yang hanya mengandalkan marka cat dinilai lebih mudah diserobot kendaraan bermotor.
Selain itu, sejumlah jalur juga masih terfragmentasi, tidak tersambung, dan minim proteksi fisik.
Kondisi tersebut pada akhirnya membuat jalur sepeda tidak mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Djoko menilai jalur sepeda tetap menjadi fasilitas penting dalam sistem transportasi perkotaan.
Keberadaannya dapat meningkatkan keselamatan pesepeda dengan memisahkan mereka dari kendaraan bermotor yang memiliki kecepatan lebih tinggi.
“Jalur sepeda menjadi fasilitas yang sangat krusial dalam menunjang mobilitas perkotaan. Keberadaannya vital untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan memisahkan pesepeda dari kendaraan bermotor berkecepatan tinggi, sehingga risiko kecelakaan fatal dapat ditekan,” ujarnya.
Djoko juga mengingatkan bahwa jalur sepeda tidak seharusnya dipandang hanya sebagai fasilitas bagi masyarakat yang hobi bersepeda.
Menurutnya, sepeda dapat mengambil peran penting dalam ekosistem transportasi umum Jakarta.
Jalur sepeda yang terintegrasi dapat menjadi moda pengumpan atau feeder yang menghubungkan permukiman warga dengan berbagai simpul transportasi massal.
“Sepeda merupakan moda pengumpan (feeder) ideal yang menghubungkan kawasan pemukiman dengan stasiun atau halte transportasi massal, seperti Commuter Line, LRT, MRT, hingga TransJakarta,” tuturnya..
Dengan konsep tersebut, warga tidak harus selalu menggunakan kendaraan pribadi hanya untuk menuju halte atau stasiun.
Sepeda dapat digunakan untuk perjalanan jarak dekat, kemudian dilanjutkan menggunakan transportasi massal untuk perjalanan yang lebih jauh.
Djoko menilai pembangunan jalur sepeda secara parsial justru menjadi salah satu penyebab fasilitas tersebut kurang diminati.
Jalur sepeda idealnya tidak berhenti di satu titik atau tiba-tiba terputus ketika bertemu persimpangan maupun kawasan tertentu.
Jaringan tersebut harus terkoneksi dari kawasan permukiman menuju pusat aktivitas dan simpul transportasi publik.
“Pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya jalur sepeda di kawasan perkotaan tidak bisa dijawab sekadar ya atau tidak, melainkan tergantung pada fungsi, integrasi, dan komitmen pengelolaannya,” katanya.
Menurut dia, jalur sepeda yang hanya dibangun sebagai pelengkap formalitas tanpa perencanaan matang memang berpotensi berakhir tidak efektif.
Sebaliknya, jika dirancang secara strategis dan terintegrasi, jalur sepeda dapat menjadi investasi jangka panjang bagi mobilitas perkotaan.
Masalah jalur sepeda tidak berhenti pada persoalan desain.
Menurut Djoko, penegakan hukum juga harus diperkuat agar jalur yang sudah dibangun tidak kembali dikuasai kendaraan bermotor.
Ia mengusulkan penggunaan kamera ETLE khusus di titik-titik rawan untuk menindak kendaraan yang menerobos atau parkir di jalur sepeda.
Selain itu, patroli sterilisasi oleh petugas Dinas Perhubungan juga perlu dilakukan secara rutin, terutama pada jam sibuk.
“Pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan melalui kombinasi teknologi dan penyiapan personel di lapangan,” ujarnya.
Djoko menyarankan patroli dilakukan terutama pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.
Dengan demikian, jalur sepeda tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi benar-benar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Bagi Djoko, persoalan jalur sepeda Jakarta seharusnya tidak berujung pada pilihan sederhana antara mempertahankan atau menghapus.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan fasilitas tersebut dirancang secara tepat, terkoneksi, terlindungi, dan memiliki penegakan aturan yang konsisten.
“Keberadaan jalur sepeda pada dasarnya sangat penting, dengan catatan tidak dibangun secara setengah-setengah atau parsial,” tuturnya.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Minta BUMD Tak Asal Pangkas Target Pendapatan di APBD Perubahan 2026
Baca juga: Jalankan Instruksi Pramono, Satpol PP Tempatkan Personel di TPS Liar Cilincing Buat Dampingi Liputan
Baca juga: Dishub Siapkan 21 Kantong Parkir Saat HUT RI, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan