Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akhirnya menerima pembayaran yang diserahkan perwakilan petani Tanjung Sakti, Jumat (14/8/2026).
Pembayaran tersebut sebelumnya belum dapat diterima PN Mukomuko saat tiga petani dari Kelompok Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko, datang pada Kamis (13/8/2026).
Pada kedatangan pertama, para petani membawa uang dan hasil bumi berupa ubi, kelapa, pisang serta sejumlah hasil pertanian lainnya sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan perkara konflik lahan dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Pembayaran Diterima PN Mukomuko
Berdasarkan siaran pers Aliansi Bela Petani, penerimaan pembayaran pada Jumat (14/8/2026) dilakukan di PN Mukomuko.
Prosesi serah terima tersebut dihadiri Wakil Ketua PN Mukomuko, Rakhmad Fajeri.
Dalam proses tersebut, sekitar 12 petani hadir untuk menyerahkan pembayaran.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pada hari pertama, ketika perwakilan petani, mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) turut hadir.
Menurut Aliansi Bela Petani, ketidakhadiran sebagian pihak tersebut disebabkan jarak serta informasi mengenai penerimaan pembayaran baru diterima pada malam hari.
Pihak PN Mukomuko juga menyatakan akan menawarkan pembayaran tersebut kepada pemohon, dalam hal ini PT Daria Dharma Pratama.
Dalam pernyataannya, pihak PN Mukomuko yang diwakili Wakil Ketua PN Mukomuko menyatakan bahwa pembayaran tersebut akan ditawarkan kepada pemohon eksekusi, yakni PT DDP, sebagai upaya pemenuhan isi putusan dari Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.
Petani Sebut Pembayaran Akhirnya Diterima
Harapandi, petani sekaligus juru bicara petani yang juga merupakan salah satu termohon, menyebut penerimaan pembayaran tersebut sebagai hal yang menggembirakan.
Sebab, sehari sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, pembayaran tersebut belum dapat diterima oleh PN Mukomuko.
Menurut Harapandi, pada saat itu pembayaran ditolak pihak pengadilan yang diwakili oleh Juru Bicara PN Mukomuko dengan alasan di luar mekanisme.
"sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari petani Maju Bersama, petani Air Palik, petani Batik Nau, petani Dusun Pulau organisasi kepemudaan, mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah menjadi bagian perjuangan ini." Kata Harapandi.
Pada kedatangan sebelumnya, Harapandi mengatakan para petani membawa uang sekaligus hasil bumi untuk menunjukkan kesungguhan dalam memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan.
“Kami datang dengan itikad baik untuk membayar. Kami membawa uang dan juga hasil bumi seperti ubi, kelapa, pisang serta hasil pertanian lainnya. Itu merupakan hasil dari pekerjaan kami sebagai petani,” kata Harapandi.
Harapandi juga mengatakan hasil bumi tersebut merupakan bagian dari sumber kehidupan petani.
“Kalau kami punya uang Rp3 miliar, tentu kami bayar dengan uang. Tetapi kami petani. Yang kami punya adalah hasil dari pertanian. Karena itu kami membawa apa yang kami miliki,” ujarnya.
Pembayaran Berkaitan dengan Putusan Pengadilan
Perkara yang melibatkan Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin merupakan bagian dari konflik agraria antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang kemudian diputus PN Mukomuko pada 5 Maret 2024 melalui Putusan Nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM.
Dalam putusan tersebut, ketiga petani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Para petani kemudian menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, ketiga petani mendatangi PN Mukomuko untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp3 miliar.
Namun, saat itu PN Mukomuko menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran yang hendak diserahkan para petani.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, para petani meninggalkan hasil bumi yang telah dibawa dari Desa Sibak di lingkungan PN Mukomuko.
Ubi, kelapa, pisang dan hasil pertanian lainnya ditinggalkan sebagai bentuk simbolis itikad baik mereka.
Mahasiswa Ikut Hadir
Perwakilan mahasiswa yang turut hadir pada hari kedua, Budi Franata, mengatakan mahasiswa memiliki kewajiban untuk merespons persoalan yang dinilai berkaitan dengan ketidakadilan.
“Bahwa sebagai elemen rakyat yang berasal dari rahim petani, tindakan ini merupakan kewajiban kami. Mahasiswa adalah garda terdepan yang bertugas menjawab setiap ketidakadilan yang ada di depan mata," ujarnya.
"Pada kasus yang menimpa petani Tanjung Sakti ini, peran mahasiswa belum begitu besar. Untuk itu, dia mengimbau agar kawan-kawan mahasiswa semakin peka untuk melihat realitas penghidupan rakyat yang semakin lama semakin dikuasai oleh para korporasi jahat."
Sementara itu, penerimaan pembayaran oleh PN Mukomuko sebagaimana disebut dalam siaran pers Aliansi Bela Petani selanjutnya akan ditawarkan kepada PT DDP selaku pemohon eksekusi.