TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (16) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.
Pelaku berinisial YA itu masih di bawah umur dan berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Kronologi bermula saat pelapor pemilik motor pada Minggu (09/08/2026) sedang karaoke di tempat karaoke wilayah Bangko, saat pelapor hendak keluar dari tempat karaoke membeli rokok, pelapor mendapati motor merek Honda CRF sudah tidak ada ditempat parkir.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto saat ditemui Tribunjambi.com di ruang kerjanya membenarkan atas keberhasilan tim nya menangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Merangin.
"Berawal dari korban sedang berada di cafe dan karaoke di sekitaran Kota Bangko, pada saat ingin keluar dari cafe motor CRF korban sudah tidak ada di parkiran," tutur AKP Epy Koto.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin.
Berawal dari laporan pelapor tersebut, pada Senin (10/08/2026) Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: 2 Tahun Tanpa Tarif, Ini Fasilitas Lengkap Tol Betung-Jambi 52,59 Km
Baca juga: 2 Penambang Emas Ilegal di Lahan Milik Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
"Pada hari Rabu (12/08/2026), berdasarkan CCTV di TKP, sepertinya ada dua orang pelaku, kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Bangko untuk melakukan razia, setelah mendapatkan informasi lanjutan, diketahui pelaku ngekost di Bangko, ternyata ditemukan satu unit motor hasil curian beserta kunci leter T dan barang bukti lainnya," ungkap AKP Epy Koto.
AKP Epy Koto melanjutkan berdasarkan pengembangan kasus curanmor itu, Tim mendapatkan informasi. Pelaku diketahui sedang mengarah ke Kabupaten Sarolangun sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim dengan para pelaku yang menggunakan sepeda motor dari hasil curian.
Sesampainya Tim di wilayah Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
"Saat dikejar pelaku ada yang belok ke kiri dan belok ke kanan, kami kejar pelaku yang ke arah ke kiri, pelaku sempat terjatuh dari motor dan berlari kemudian kami mengejar pelaku," jelas AKP Epy Koto.
Tim kemudian langsung menyisir dan mencari pelaku diseputaran taman wisata kolam buaya yang terletak di Dusun Mudo Kecamatan Bangko.
Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian cukup lama disekitar lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku curanmor ini ada dua orang, yang berhasil kami tangkap pelaku berinisial YA (16), masih anak dibawah umur, sedang satu orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal kami," ujar AKP Epy Koto.
Saat diinterogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor di 7 TKP berbeda.
- 1 Unit Sepeda Motor Beat Street warna putih di TKP Rumah Sakit
- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Queen Karaoke
- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna putih di TKP Queen Karaoke
- 1 Unit Sepeda Motor CRF warna merah hitam di TKP Ruko Kelurahan Sungai Ulak
-1 Unit Sepeda Motor Nmax warna hitam di TKP Masjid Baitul Salam
- 1 Unit Sepeda Motor MX King warna ungu TKP Barbershop Depan SMPN I Pasar Atas Bangko
- 1 Unit Sepeda Motor Beat Deluxe warna Putih di TKP Masjid Baitul Salam
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus curanmor itu, dan masih mengejar satu orang pelaku lainnya
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Merangin
- 1(satu) Motor R2 Merk Honda CRF dengan Noka
- 1( satu ) SPM R2 Merk Yamaha MX-King Nopol BH 2776 XT Noka
- 1( satu) unit SPM R2 merk Honda Beat Nopol BH 5557 IK noka
- 1 ( satu ) buah gagang kunci T
- 8 ( delapan ) buah mata kunci T
- 1 ( satu ) buah Handphone merk oppo
- 1 ( satu ) buah switer warna biru Dongker
- 1 ( satu ) pasang sendal karet warna hitam
- 1 ( satu ) Buah helm warna Abu-Abu
- 1 ( satu ) buah Handphone merk z fold 7
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengimbau kepada masyarakat Merangin, saat menggunakan sepeda motor harap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, usahakan parkir ditempat yang aman, kunci stang kendaraan sepeda motornya serta memakai kunci ganda.
Tersangka dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunjambi.com / Frengky Widarta)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 2 Tahun Tanpa Tarif, Ini Fasilitas Lengkap Tol Betung-Jambi 52,59 Km
Baca juga: Razia Kamar Hunian di Lapas Muara Bulian, Antisipasi Barang Terlarang di Lapas