TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Tim URC Satreskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedung Aji berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam.
"Pelaku diamankan 10 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Kecamatan Gedung Aji," beber Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Akp Apfriyyadi Pratama.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 pukul 12.00 WIB, ketika korban pulang dari kebun dan hendak mengambil telepon genggam miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam sebuah tas di teras samping rumah.
Namun, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polsek Gedung Aji.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak telepon genggam Infinix Smart 7 X6515 warna Coastal Green dan satu buah tas selempang warna hitam.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Perwira Balok Tiga di pundaknya.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Gedung Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Polres Tulangbawang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)