TRIBUNTRENDS.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai pengelolaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kali ini, muncul dugaan bahwa sejumlah tenaga outsourcing dicopot dari pekerjaannya bukan semata-mata karena persoalan kinerja, melainkan karena perbedaan pilihan politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (13/8/2026).
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, menjadi salah satu saksi yang mengungkap persoalan tersebut di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Fadia Arafiq Bantah Di-OTT KPK, Ceritakan Saat Didatangi Tim Tengah Malam di Semarang
Dalam kesaksiannya, Abdul Baqi menyebut terdapat tenaga outsourcing yang diberhentikan setelah adanya perintah dari Fadia Arafiq.
Menurut Abdul Baqi, dirinya mengetahui adanya pencopotan tersebut dan kemudian berupaya mencari tahu alasan tenaga alih daya tersebut tidak lagi bekerja.
Ia bahkan mengaku menanyakan secara langsung kepada tenaga outsourcing yang bersangkutan mengenai penyebab pemberhentian mereka.
"Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya," ujarnya dilansir dari Antara Jateng, Jumat (14/8/2026).
Kesaksian tersebut kemudian mengarah pada dugaan adanya faktor politik dalam pergantian tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Abdul Baqi mengatakan, dirinya mendapatkan pengakuan bahwa pencopotan tersebut berkaitan dengan partisipasi politik.
"Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik," tambahnya.
Persoalan tidak berhenti pada pencopotan sejumlah tenaga outsourcing.
Abdul Baqi juga mengungkap bahwa para pekerja yang diberhentikan kemudian digantikan oleh orang lain.
Informasi yang diterimanya, orang-orang yang masuk menggantikan tenaga outsourcing tersebut merupakan pihak yang disebut memenangkan Fadia dalam Pilkada.
Dengan demikian, kesaksian tersebut menggambarkan dugaan adanya keterkaitan antara preferensi politik seseorang dengan keberlanjutan pekerjaannya sebagai tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan bagian dari kesaksian dalam persidangan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian perkara.
Baca juga: Fadia Ceritakan Kronologi Dirinya Didatangi Tim KPK di Semarang, Bantah Kena OTT, Cuma Koordinasi
Selain persoalan pencopotan tenaga outsourcing, kesaksian Abdul Baqi juga mengungkap perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam persidangan, Abdul Baqi menyinggung pemilihan perusahaan penyedia outsourcing pada 2025.
Saat itu, dinas yang dipimpinnya memilih PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa tenaga outsourcing.
Abdul Baqi mengakui perusahaan tersebut memiliki hubungan kepemilikan dengan keluarga Fadia Arafiq.
Menurut kesaksiannya, pemilihan perusahaan tersebut tidak terlepas dari latar belakang kepemilikan tersebut.
Fakta itu menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam persidangan karena perkara yang menjerat Fadia sendiri berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia Arafiq saat ini menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga outsourcing.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek. Fadia juga didakwa menerima gratifikasi.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut berkaitan dengan rentang waktu 2021 hingga 2026.
Dalam proses persidangan, jaksa dan pihak-pihak terkait terus menggali bagaimana proses pengadaan, penunjukan penyedia jasa, hingga pengelolaan tenaga outsourcing berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kesaksian Abdul Baqi mengenai dugaan pencopotan pekerja karena pilihan politik pun menambah warna dalam pengungkapan perkara tersebut.
Baca juga: Intip Harta Fadia Arafiq dan Muhammad Fikri Thobari, Sama-sama Miliaran Kini Terseret KPK
Perkara yang menyeret Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadia terjaring OTT pada Selasa, 3 Maret 2026.
Setelah proses penyidikan berjalan, perkara tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau dan Fadia menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi tidak hanya menjadi sorotan karena nilai dan mekanisme proyek yang diperiksa, tetapi juga karena adanya dugaan keterlibatan kepentingan tertentu dalam pengelolaan tenaga outsourcing.
Dugaan bahwa tenaga outsourcing dicopot karena berbeda pilihan politik menjadi salah satu hal yang mencuat dari kesaksian Abdul Baqi.
Begitu pula dengan pengakuan mengenai perusahaan penyedia jasa outsourcing yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga Fadia.
Namun, seluruh keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian antara keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan.
Perkara ini pun masih berjalan. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
***