TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak menetapkan penyesuaian rincian tarif pelayanan kesehatan rawat jalan, khususnya pada kategori Pemeriksaan dan Konsultasi.
Kebijakan ini dihadirkan guna memastikan kelancaran operasional pelayanan kesehatan publik sekaligus transparansi biaya bagi masyarakat di Kabupaten Landak dan sekitarnya.
Dalam struktur tarif pemeriksaan dan konsultasi rawat jalan tersebut, biaya total merupakan penggabungan dari Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan.
Berdasarkan data resmi pelayanan rawat jalan RSUD Landak, berikut adalah rincian biaya untuk setiap jenis layanan pemeriksaan dan konsultasi:
Poli Spesialis
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 55.000
Total Tarif: Rp 60.000
Baca juga: Mahasiswa KKM FISIP Untan Kenalkan Bahasa Inggris kepada Anak Desa Amboyo Inti Landak
Poli Umum / Poli TB Dots
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 35.000
Total Tarif: Rp 40.000
Poli Gigi
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 35.000
Total Tarif: Rp 40.000
Poli Gizi
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 25.000
Total Tarif: Rp 30.000
Konsultasi VCT / Narkoba
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 25.000
Total Tarif: Rp 30.000
MCU Non Paket (Konsul saja tanpa pemeriksaan penunjang)
Jasa Sarana: Rp 5.000
Jasa Pelayanan: Rp 35.000
Total Tarif: Rp 40.000
MCU Pemeriksaan Lengkap
Jasa Sarana: Rp 10.000
Jasa Pelayanan: Rp 50.000
Total Tarif: Rp 60.000
Selain pelayanan di poliklinik rumah sakit, RSUD Landak juga menyediakan layanan Home Care bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis langsung di rumah:
Home Care Dokter Spesialis: Rp 325.000 (Jasa Sarana Rp 65.000 + Jasa Pelayanan Rp 265.000)
Home Care Dokter Umum: Rp 200.000 (Jasa Sarana Rp 40.000 + Jasa Pelayanan Rp 160.000)
Home Care Asuhan Keperawatan / Kebidanan / Tenaga Penunjang Medik / Dietisien: Rp 150.000 (Jasa Sarana Rp 30.000 + Jasa Pelayanan Rp 120.000)
Pihak manajemen RSUD Landak memberikan catatan khusus bahwa nilai jumlah tarif pemeriksaan dan konsultasi di atas belum termasuk harga Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Biaya untuk BMHP akan disesuaikan secara terpisah mengikuti harga pembelian barang/alat medis terkini.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan mekanisme layanan rawat jalan disarankan untuk mendatangi loket informasi di RSUD Landak. (*)