Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh diminta mempermudah pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang akibat banjir bandang akhir November 2025.
Kemudahan ini mencakup proses administrasi sekaligus masa waktu.
“Salah satu laporan yang paling banyak disampaikan kepada kami tentang proses pengurusan STNK dan BPKB yang hilang karena banjir,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Sabtu (15/8/2026).
Aspirasi itu tidak hanya disampaikan secara langsung kepadanya, tetapi juga oleh masyarakat yang mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang.
Ia menilai, perpanjangan masa pengurusan perlu dipertimbangkan agar masyarakat terdampak bencana memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administrasi kendaraan yang hilang akibat bencana.
Fadlon mengatakan, dirinya juga telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat tersebut.
Baca juga: VIDEO Gempa M 6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, Terasa Hingga Banda Aceh
“Kami juga sudah datang ke Kantor Samsat Aceh Tamiang menyampaikan keinginan masyarakat Aceh Tamiang agar dapat diperpanjang. Mudah-mudahan permintaan ini dapat direspons oleh Dirlantas Polda Aceh,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang, Ditlantas Polda Aceh dapat disahuti segera sehingga masyarakat korban bencana tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan administrasi kendaraan mereka. (mad)