Polisi Tangkap RY di Mentok Asin, 59 Paket Sabu Seberat 12,11 Gram Disita
Asmadi Pandapotan Siregar August 15, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial RY (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mentok.

RY diamankan polisi di belakang rumahnya yang berada di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Kamis (13/8/2026) sore menjelang malam.

Saat diamankan, polisi menemukan 59 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 12,11 gram.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang operasional berupa satu unit timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip, tas kecil, kotak rokok, ember, hingga satu unit telepon seluler.

RY pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Bisnis haram peredaran sabu yang dia lakukan di kampungnya itupun akhirnya dihentikan polisi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak dalam keterangannya menyebut bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kami terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah permukiman, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda," jelasnya, Sabtu (15/8/2026).

Di kesempatan ini, dirinya juga mengajak seluruh elemen warga untuk tidak takut bersuara dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran informasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan," ujarnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.