TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dinilai mereproduksi praktik perampasan tanah yang berakar dari masa kolonial Belanda. Fakta ini diungkap dalam pemutaran film dokumenter bertajuk ”Jejak Kolonial di Hutan Jawa” karya Trend Asia pada puncak peringatan Festival Udin 2026 di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Sabtu (15/8/2026).
Film dokumenter tersebut menyoroti bagaimana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Perum Perhutani melestarikan praktik penguasaan lahan ala Jawatan Kehutanan Belanda (Boschwezen) di wilayah pedesaan Jawa. Beberapa wilayah yang terdampak meliputi Desa Waluran Mandiri di Sukabumi (Jawa Barat), Desa Sedayu di Grobogan (Jawa Tengah), dan Desa Papringan di Bojonegoro (Jawa Timur). Alih-alih membawa transisi energi bersih, proyek ini justru meruncingkan konflik tenurial dan menyusutkan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Berdasarkan analisis Trend Asia dalam laporan "Ancaman Deforestasi Tanaman Energi", pemerintah membutuhkan sekitar 10,23 juta ton pelet kayu per tahun untuk memenuhi program co-firing. Kebutuhan ini menuntut pembukaan HTE hingga 2,33 juta hektare, atau setara dengan 35 kali luas daratan DKI Jakarta.
Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana, menegaskan bahwa narasi transisi energi yang diusung pemerintah melalui pembakaran kayu menyimpan kecacatan logika dan ekologis.
“Skema co-firing ini digadang-gadang mendorong transisi energi untuk pemulihan iklim, ketahanan energi, dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya tidak. Ia memicu deforestasi sampai satu juta hektare lahan di seluruh Indonesia. Artinya, co-firing tetap mengorbankan ekosistem hutan dan masyarakat yang berdaulat di dalamnya. Proyek ini bertentangan dengan kedaulatan pangan yang sesungguhnya,” ujar Bayu.
Sejak awal 2021, PLN bekerja sama dengan Perhutani untuk menanam gamal dan kaliandra sebagai bahan baku biomassa (wood chip dan wood pellet). Program ini berencana membuka sekitar 70.000 hektare lahan yang dilabeli "terlantar" di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Gamal dan kaliandra yang dinilai ekonomis menggusur hasil tani masyarakat yang dianggap tidak bernilai. Kemudian terjadi perebutan nutrisi antara tanaman untuk biomassa dan kebun masyarakat. Gamal, misalnya, dengan daunnya yang rimbun, menghalangi jagung untuk tumbuh, sehingga petani gagal memanfaatkan hasil kebunnya,” kata Bayu menambahkan.
Kritik senada datang dari Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies, Laksmi Savitri. Ia melihat ekspansi HTE ini sebagai bentuk teritorialisasi negara yang mendefinisikan ruang hutan bukan berdasarkan kondisi ekologis, melainkan keputusan politik administratif. Masyarakat yang dulunya menggarap lahan kini terpinggirkan menjadi buruh murah dalam rantai produksi kebun energi.
“Negara ini menjalankan transisi energi dan swasembada pangan sebagai bagian dari rantai kapitalisme global yang menginginkan negara seperti Indonesia jadi penghasil bahan baku, yang kemudian mereka klaim sebagai energi bersih,” ujar Laksmi.
Meski demikian, Laksmi menyoroti daya juang masyarakat di tingkat tapak yang menolak tunduk pada represi tersebut. “Masyarakat diganggu oleh negara, tetapi mereka berani untuk menggugat. Jika berbicara tentang kolonialisme, masyarakat memiliki semangat perlawanan anti kolonial karena mereka tidak berhenti memperjuangkan hutannya yang sudah dirampas sejak abad ke-19.”
Sementara itu, Himawan Kurniadi dari Lingkar Keadilan Ruang menilai bahwa rentetan persoalan ini bermuara pada kegagalan negara dalam tata kelola energi dan agraria.
“Ada rentetan persoalan yang melingkupi proyek biomassa dan transisi energi secara garis besar. Kriminalisasi dan reforma agraria yang tidak pernah selesai. Negara gagal mendefinisikan apa itu energi, konsekuensinya pun sangat banyak. Penting untuk melihat secara utuh makna dari energi dan bagaimana politik energi hari ini mengitarinya. PLN yang bersikap angkuh hanya mengakomodasi pengusaha batu bara,” papar Himawan.
Pemutaran film mengenai krisis agraria ini menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi besar Festival Udin 2026 yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta sejak Kamis hingga Sabtu (13-15/8/2026).
Mengusung tajuk “30 Tahun Kasus Udin: Menolak Bungkam, Melawan Perusakan Lingkungan”, festival ini merajut benang merah antara kegagalan penyelesaian kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, dengan maraknya perusakan lingkungan hari ini.
Ketua Panitia Festival Udin 2026, Vivi Maulida, secara lugas mengkritik mandeknya penegakan hukum selama tiga dekade, sekaligus menyoroti ancaman baru terhadap kelompok sipil yang menyuarakan isu lingkungan.
"Kasus ini sudah melintasi 7 Presiden RI, 13 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), 2 Gubernur DIY, 24 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, dan 8 Bupati Bantul. Tak satu pun dari mereka menuntaskan siapa dalang di balik pembunuhannya," urai Vivi.
"Saat alat berat meratakan ruang hidup warga, peluru, jerat hukum, hingga teror digital kerap diarahkan kepada jurnalis, aktivis, dan seniman yang berani merekam kehancuran tersebut," tambahnya.
Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra, menyebut peringatan 30 tahun kasus Udin bukan sekadar ajang nostalgia kelam, melainkan medium refleksi kolektif atas mundurnya kualitas demokrasi.
"Momentum ini perlu dirayakan secara lebih luas dan inklusif, agar ingatan tentang Udin tidak hanya hidup di kalangan jurnalis dan aktivis, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat," tegas Hartanto.
Selain pemutaran film dan diskusi, hari terakhir festival ini turut ditutup dengan medium perlawanan budaya, mulai dari peluncuran Mini Album Udin, stand-up comedy dari Dodok Jogja, hingga pertunjukan musik sarat kritik sosial dari berbagai seniman lokal.