REKAM Jejak AKP Fadlun, Terseret Kasus Narkoba, Dugaan Pelecehan, Hingga Diduga Lakukan Pemerasan
Septrina Ayu Simanjorang August 15, 2026 11:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Inilah rekam jejak AKP Fadlun.

Ia pernah terseret kasus narkoba, dugaan pelecehan, hingga diduga lakukan pemerasan.

Sosok AKP Fadlun Al Fitri, personel pelayanan markas (Yanma) Polda Sumut sempat menjadi perhatian usai istrinya menyebut suami gagal naik pangkat karena bongkar praktik pemerasan yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Baca juga: Tiga Kali Bertransaksi, Akhirnya Pengedar Pod Getar dan Bandar Ditangkap Polisi di Medan Selayang

Namun belakangan, muncul catatan hitam AKP Fadlun selain pernah disanksi karena positif narkoba, dan dugaan pelecehan seksual.

Dalam data yang diperoleh, pada tahun 2011 lalu, AKP Fadlun pernah disanksi karena pemerasan.

Berdasarkan data surat keterangan catatan kepolisian (SKHD), diterbitkan Propam Polda Kalimantan Selatan 24 Juni 2011, Fadlun dijatuhi sanksi berupa penundaan pendidikan, dan teguran tertulis.

Saat itu Fadlun masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) menjabat sebagai Kasat Sabhara, di Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan.

Selain itu, ia juga diduga membuat opini negatif tentang rekan kerja sesama Polisi.

Baca juga: SEDANG Asyik Menimbang Narkoba, 3 Pengedar Sabu di Batubara Langsung Diciduk Polisi

"Penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan, membuat opini negatif tentang rekan sekerja,"tulis data catatan yang beredar, dilihat, Sabtu (15/8/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek lagi catatan AKP Fadlun.

Namun ia tidak membantah soal dugaan pemerasan yang diduga pernah dilakukan Fadlun.

Baca juga: Wisatawan Inggris Taklukkan Jeram Lae Kombih Pakpak Bharat

"Saya cek dulu datanya,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (15/8/2026).

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan seorang wanita di akun Instagram @yunitasari_ yang menyebutkan suaminya bernama AKP Fadlun, gagal naik pangkat karena membongkar praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di Polres Batu Bara.

Merespon hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap duduk perkara penyebab AKP Fadlun batal naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), ke Komisaris Polisi (Kompol) pada awal Juli kemarin.

Ferry mengatakan, AKP Fadlun dilaporkan Aipda Halomoan Gultom ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga mengintervensi perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Laporan itu dilayangkan tepat sebelum kenaikan pangkat kepada personel dilakukan.

Baca juga: Gagal Nikah karena Pengantin Wanita Kabur dengan Selingkuhannya, Mempelai Pria Lapor Polisi

Sehingga, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bid Propam, Polda Sumut menunda kenaikan pangkat AKP Fadlun.

Sedangkan Aipda Halomoan Gultom, dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik usaha di Kabupaten Batu Bara dugaan pemerasan.

"AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).

"Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G,"sambungnya.

Baca juga: Suami Tinggalkan Istri pada Malam Pertama Pernikahan, Pergi Temui Mantan Kekasih usai Terima Telepon

Kombes Ferry menerangkan, Polda Sumut tidak melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya.

Mereka hanya menjalankan standard operasional prosedur (SOP), apabila ada personel yang hendak naik pangkat, namun terdapat dugaan pelanggaran akan ditunda.

"Jadi memang SOP daripada kepolisian jika kita diajukan untuk kenaikan pangkat dan kita terlibat atau ada masalah maka itu menjadi pertimbangan untuk naik pangkat. 

"Jadi ditunda. Seperti itu kalau kita dalam sedang diajukan naik pangkat dan kita dilaporkan permasalahan dan itu ada indikasi kebenaran daripada permasalahan itu, maka kita akan ditunda pangkat kita, seperti itu,"ungkapnya.

Mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom, Polda Sumut memastikan sedang memprosesnya.

Kombes Ferry menyebut pihaknya tidak tebang pilih terhadap pelanggaran yang dilakukan personel.

"untuk jelasnya nanti akan kami jelaskan karena ini masih dalam proses."

Dosa Lama AKP Fadlun Terbongkar, Mulai Dari Penelantaran Keluarga, Positif Narkoba Hingga Pelecehan Seksual

Beredar di media sosial Instagram akun @ayu17856 mengunggah jejak dosa-dosa AKP Fadlun, personel Polisi yang viral gagal naik pangkat karena membongkar praktik pungutan liar di Polres Batu Bara.

Dalam video, akun medsos tersebut merinci dugaan-dugaan pelanggaran yang pernah dilakukan AKP Fadlun mulai dari penelantaran keluarga, penyalahgunaan narkoba, hingga pelecehan seksual.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pelanggaran yang pernah dilakukan Fadlun.

Berdasarkan catatan yang diperolehnya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan.

"Informasi yang kami dapatkan dari Bidpropam Polda Sumatera Utara bahwa AKP F juga mempunyai catatan personel ya, catpers kami kurang lebih tiga kali,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026).

Ferry menjelaskan, di tahun 2015, Fadlun pernah terjerat kasus dugaan penelantaran keluarga.

Lalu di tahun 2016, AKP Fadlun juga pernah disidang disiplin karena penyalahgunaan narkoba, dibuktikan hasil urine positif.

"Yang pertama tahun 2015 ya, masalah penelantaran keluarga. Yang kedua 2016 untuk sidang disiplin juga untuk kasus penyalahgunaan narkotika, tes urinnya positif."

Kemudian , di tahun 2023, lanjut Ferry, Fadlun juga pernah disidang kode etik karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Namun tidak dijelaskan siapa korban dan bagaimana pelecehan yang dimaksud.

Hasil sidang kode etik, Bid Propam memutuskan Fadlun untuk meminta maaf, pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), selama 1 bulan.

Kemudian, dia juga dikenakan demosi atau penundaan naik pangkat, dicopot dari jabatan selama 1 tahun.

"Yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.