Kronologi Buncis Gasak 5 Tabung Gas 3 Kg Milik Warga Metro, Kini Diciduk Polisi
Noval Andriansyah August 16, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, MetroPetualangan MRW alias Buncis (41), seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya resmi terhenti di tangan Tim URC Satreskrim Polres Metro Polda Lampung.

Baca juga: Gasak 5 Tabung Gas di Warung Gorengan, Buncis Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Metro

Tersangka yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) ini diciduk petugas di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pada Rabu (12/8/2026) pagi.

Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (22/2/2026) malam, ketika korban bernama Budi Oktavianto (31) telah mengunci ruko usaha gorengan miliknya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Namun, keesokan harinya saat hendak membuka ruko, korban terkejut mendapati gembok pintu utamanya sudah dalam kondisi rusak parah akibat didobrak paksa oleh pelaku.

Setelah memeriksa area dalam bangunan ruko, korban menyadari sebanyak lima buah tabung gas 3 kg milik usahanya telah raib.

Korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp1.000.000 tersebut lantas melaporkan peristiwa pembobolan itu ke Mapolres Metro untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku yang terlacak oleh tim di lapangan.

"Tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro sekira pukul 10.25 WIB. Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi, dua buah tabung gas 3 kg sisa hasil curian, serta pecahan gembok ruko milik korban," ungkap AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu (15/8/2026).

Saat ini, tersangka Buncis beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.