Momen Pelajar di Lampung Timur Kena Begal 2 Orang, Modusnya Terbongkar
Noval Andriansyah August 16, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Modus kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar kalangan remaja akhirnya terbongkar.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal yang Menipu Pelajar di Lampung Timur

Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil membekuk dua orang pelaku begal yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dua tersangka berinisial AW (26) dan ZA (29), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediaman mereka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus Non TO Ops Sikat Krakatau 2026.

Iptu Muhammad Iksir membeberkan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licik. Pelaku menghubungi korban via WhatsApp dengan menyamar dan mengatasnamakan pacar korban, lalu memancing korban untuk bertemu di suatu tempat sebelum akhirnya digiring ke lokasi terpencil.

Aksi ini menimpa seorang pelajar berinisial EHN (15), warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, pada Senin (3/8/2026) sore.

Korban yang membonceng adiknya berusia 7 tahun mendatangi lokasi di Desa Belimbing Sari setelah menerima pesan asing tersebut, tetapi justru dihadang oleh salah satu pelaku yang berdalih pacar korban mengalami kecelakaan.

"Pelaku membujuk korban untuk menyusul ke tempat kejadian kecelakaan. Di tengah perjalanan area perkebunan Desa Negara Saka, pelaku membelokkan korban ke ladang sepi, mendorong korban dan adiknya, serta menakut-nakuti dengan berpura-pura mengambil sesuatu dari pinggangnya sebelum membawa kabur sepeda motor korban," terang Iptu Muhammad Iksir, Sabtu (15/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernilai Rp15.000.000.

Korban beserta adiknya yang terlantar di perladangan kemudian ditolong warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi penipuan dan pembegalan serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Lampung Timur.

Saat ini, AW dan ZA telah ditahan di Polsek Jabung dan dijerat Pasal 479 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.