Baca juga: Arti Kata Misery, Misery Artinya, Arti Misery dalam Bahasa Gaul, Arti Misery dalam Hubungan Pacaran
Kata atau istilah visum viral dan sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa formal dan bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.
Menurut KBBI, visum merupakan kata benda.
Secara bahasa, menurut KBBI, arti kata visum atau visum artinya adalah tanda pernyataan atau keterangan telah mengetahui atau menyetujui.
Secara istilah, arti kata visum atau visum artinya adalah singkatan dari Visum et Repertum.
Sedangkan arti visum et refertum adalah laporan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang, berisi hasil pemeriksaan medis beserta temuan-temuan yang dilihat dan ditemukan pada tubuh seseorang (hidup atau mayat), untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Berikut penjelasan rinci arti visum et refertum :
- Visum = apa yang dilihat dan diperiksa oleh dokter
- Et = dan
- Repertum = apa yang ditemukan dan dilaporkan
- Pro Justitia = untuk kepentingan peradilan (selalu tertulis di bagian atas dokumen visum sebagai tanda kekuatan hukumnya)
Syarat visum secara istilah :
- Agar disebut sebagai visum dan memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi syarat berikut :
- Dibuat atas permintaan tertulis resmi dari penyidik berwenang (Polisi atau Jaksa), bukan atas permintaan pasangan sendiri
- Dibuat oleh dokter yang berwenang
- Berisi hasil pemeriksaan, temuan medis, dan kesimpulan dokter
- Dibuat di bawah sumpah jabatan untuk kepentingan peradilan
- Merupakan alat bukti sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Secara istilah, arti visum dalam hukum adalah singkatan dari Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik berwenang, berisi hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang (hidup atau mayat) untuk kepentingan peradilan.
Visum et refertum berasal dari bahasa Latin, visum yang berarti melihat atau apa yang dilihat. Sedangkan repertum merarti melaporkan atau apa yang ditemukan.
Secara harfiah, arti visum et refertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan, lalu dilaporkan.
Kedudukan hukum visum :
- Termasuk alat bukti surat — diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 239 huruf c KUHAP sebagai surat keterangan ahli yang sah.
- Bukan sekadar surat keterangan sakit biasa — visum dibuat atas permintaan resmi penyidik dan di bawah sumpah jabatan dokter.
- Di bagian atas dokumen biasanya tertulis Pro Justitia (untuk kepentingan peradilan) sebagai tanda bahwa dokumen ini sah secara hukum.
Jenis-jenis visum :
- Visum Hidup --> Artinya : pemeriksaan terhadap korban yang masih hidup (untuk membuktikan luka, kekerasan, penganiayaan, dll.)
- Visum Mayat --> Artinya : pemeriksaan jenazah untuk mengetahui sebab dan cara kematian (apakah wajar atau tidak wajar)
Syarat visum yang sah :
- Dibuat atas permintaan tertulis resmi dari penyidik yang berwenang (Polisi atau Jaksa)
- Dibuat oleh dokter yang berwenang
- Berisi hasil pemeriksaan, temuan medis, dan kesimpulan dokter
- Dibuat di bawah sumpah jabatan untuk kepentingan peradilan
Dalam bidang kedokteran atau arti visum dalam medis adalah singkatan dari Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis resmi hasil pemeriksaan medis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik, untuk keperluan hukum dan peradilan.
Secara bahasa :
- Visum = apa yang dilihat atau diperiksa dokter
- Et Repertum = apa yang ditemukan atau ditemukan
Artinya secara lengkap : hasil pemeriksaan beserta temuan-temuan medisnya
Tertulis di bagian atas dokumen : Pro Justitia = untuk kepentingan peradilan --> Artinya : menandakan ini bukan surat sakit biasa, melainkan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Isi visum secara medis :
Laporan visum berisi hal-hal yang ditemukan dokter saat memeriksa, antara lain :
- Identitas orang yang diperiksa
- Waktu dan tempat pemeriksaan
- Keadaan umum tubuh
- Jenis, jumlah, ukuran, letak, dan sifat luka atau kelainan yang ditemukan
- Kemungkinan penyebab luka atau cara terjadinya
- Kesimpulan medis
Jenis visum dalam dunia medis :
- Visum Hidup --> Artinya : pemeriksaan terhadap korban yang masih hidup, untuk menilai luka, memar, cedera akibat kekerasan, dan tingkat keparahannya.
- Visum Mayat --> Artinya : pemeriksaan jenazah (luar atau dalam atau autopsi) untuk mengetahui sebab kematian dan cara kematian (apakah wajar atau tidak wajar).
Secara resmi, kata visum TIDAK memiliki arti khusus atau makna tersembunyi dalam Bahasa Gaul.
Kata visum merupakan istilah kedokteran hukum yang maknanya tetap sama, yaitu laporan pemeriksaan medis resmi untuk kepentingan hukum.
Ketika kata visum muncul dalam percakapan santai atau media sosial, maknanya tetap merujuk pada arti aslinya, namun disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana :
- Surat bukti luka dari dokter --> Artinya : bukti resmi bahwa seseorang benar-benar terluka akibat perbuatan orang lain
- Bukti medis untuk lapor polisi --> Artinya : surat dari dokter yang dipakai untuk melaporkan kasus kekerasan
- Laporan hasil periksa ke RS buat bukti hukum --> Artinya : pemeriksaan medis yang sah secara hukum
Contoh pemakaian dalam percakapan gaul :
- Aku habis dipukul orang, besok aku periksa ke dokter minta visum biar bisa lapor polisi.
Artinya : Aku minta surat bukti luka dari dokter supaya ada bukti resminya.
Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, urbandictionary.com, yourdictionary.com
Demikian penjelasan tentang arti kata visum atau visum artinya dan arti visum dalam hukum serta arti visum dalam medis hingga arti visum et refertum dan arti visum dalam Bahasa Gaul .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )