SURYA.co.id, SAMPANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap MR (27), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah korban melalui kuasa hukumnya melaporkan enam orang ke Polres Sampang.
Salah satu nama yang masuk dalam laporan tersebut adalah HT (29), seorang bidan yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Laporan itu membuat posisi hukum HT kini ikut menjadi sorotan karena polisi masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang yang berada di lokasi kejadian.
Dari enam orang yang dilaporkan, empat di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap MR.
Sementara dua orang lainnya disebut berada di tempat kejadian, tetapi diduga tidak memberikan pertolongan ketika penganiayaan berlangsung.
Selain dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, MR juga melaporkan dugaan perekaman serta penyebaran video pribadi.
Sebanyak 10 akun media sosial turut dilaporkan karena diduga mengunggah ulang rekaman tersebut.
Dengan adanya dua laporan berbeda, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten pribadi melalui media elektronik.
Polisi kini masih memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Artinya, status HT dan lima orang lainnya masih sebatas terlapor atau terduga, bukan terdakwa yang telah terbukti bersalah.
Kuasa hukum MR, Achmad Bahri, mengatakan laporan terhadap enam orang dibuat berdasarkan keberadaan mereka di tempat praktik ketika peristiwa berlangsung.
Menurut Bahri, orang yang dilaporkan antara lain HT (29), seorang bidan, S (45) yang disebut sebagai ibu kandung HT, serta H (25). Namun, pihak korban belum mempublikasikan seluruh identitas terlapor.
"Untuk nama-nama terlapor belum bisa kami publikasikan karena khawatir melarikan diri," kata Bahri, Jumat (14/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Bahri menyebut empat dari enam orang yang dilaporkan diduga aktif melakukan kekerasan terhadap MR. Sementara dua lainnya disebut berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
"Enam (terduga) pelaku tersebut sudah kami laporkan semua," ungkapnya.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengurai peran setiap orang.
Polisi perlu memastikan siapa yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, siapa yang turut serta, serta apakah terdapat pihak yang mempunyai peran lain dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Buntut Pengeroyokan Wanita Dituding Pelakor di Sampang, Korban Tak Cuma Laporkan Ibu-ibu Pengeroyok
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Masih terus kami dalami. Semua pihak yang terlibat masih kami mintai keterangan," pungkasnya.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tahapan tersebut menjadi penting karena keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut merupakan pelaku penganiayaan.
Penyidik tetap harus menghubungkan keterangan saksi, bukti fisik, hasil pemeriksaan korban, serta bukti digital dengan peran masing-masing terlapor.
Jika penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa HT maupun pihak lain benar-benar melakukan penganiayaan, salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi paling lama 5 tahun.
Jika terbukti dilakukan dengan rencana lebih dahulu, Pasal 467 KUHP dapat menjadi ketentuan yang dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat apabila perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian.
Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, ketentuan mengenai penyertaan juga menjadi penting. Pasal 20 KUHP baru mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku apabila antara lain melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.
Karena itu, apabila penyidik menemukan bukti adanya kerja sama dalam aksi kekerasan, masing-masing orang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan keterlibatannya.
Sebaliknya, seseorang yang hanya berada di lokasi tidak serta-merta dapat dipidana sebagai pelaku.
Pembuktian mengenai kesengajaan, peran, dan keterlibatan menjadi bagian penting yang harus diuji penyidik.
Persoalan lain yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah dugaan perekaman dan penyebaran video penganiayaan MR.
Menurut Achmad Bahri, salah satu terlapor berinisial H diduga merekam korban ketika penganiayaan berlangsung. Bagian tubuh pribadi korban disebut turut terekam.
Video berdurasi 7 menit 7 detik tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dan disebarkan kembali oleh sejumlah akun.
"Terlapor yang meng-upload dan mendistribusikan satu orang inisial H dan ada 10 akun di medsos yang juga dilaporkan," ungkap Bahri.
Baca juga: Siasat Bidan di Sampang Ajak Wanita Dituding Pelakor ke Tempat Praktik, Endingnya Dikeroyok Ibu-ibu
Sepuluh akun media sosial yang dilaporkan juga memiliki posisi yang perlu diperiksa secara terpisah.
Polisi perlu menelusuri apakah setiap akun benar-benar mengunggah ulang video, kapan konten tersebut diunggah, dari mana video diperoleh, serta apakah pemilik akun mengetahui sifat dan isi konten yang disebarkannya.
Jejak digital dapat menjadi salah satu bukti penting untuk mengurai rantai penyebaran video tersebut.
Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh akun langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena namanya masuk dalam laporan. Status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Bagi HT, perkara ini dapat memiliki konsekuensi serius apabila penyidik menemukan bukti bahwa dirinya terlibat langsung dalam dugaan kekerasan.
Namun, sampai saat ini HT masih berstatus terlapor atau terduga. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Polisi juga masih mempunyai tugas untuk memisahkan antara dugaan, keterangan saksi, dan fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.
Hal yang sama berlaku terhadap lima orang lain yang dilaporkan serta 10 akun media sosial yang disebut dalam laporan korban.
Apabila bukti tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan seseorang, status hukumnya tentu berbeda dengan pihak yang terbukti melakukan atau turut serta dalam tindak pidana.
Kasus MR menarik perhatian karena memiliki setidaknya dua jalur persoalan hukum sekaligus, yakni dugaan kekerasan fisik dan dugaan kekerasan berbasis elektronik.
Dari sisi penganiayaan, fokus penyidik akan berada pada peran setiap orang yang berada di lokasi. Siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang turut serta, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama menjadi pertanyaan penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Penyebutan seseorang sebagai pelaku tidak boleh mendahului hasil penyidikan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, nasib HT dan terlapor lainnya akan ditentukan bukan oleh banyaknya orang yang disebut dalam laporan, melainkan oleh seberapa kuat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik untuk membuktikan peran masing-masing.
Sebelumnya, Terungkap duduk perkara seorang perempuan dituding pelakor (perebut lelaki orang) menjadi bulan-bulanan sekelompok ibu-ibu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hasil penelusuran polisi terungkap pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Senin (10/8/2026) sekitar 20.00 WIB.
Perempuan yang dikeroyok itu berinisial MR (27), diduga memiliki hubungan dengan suami salah seorang terlapor yakni, H (29) seorang bidan.
Akibat pengeroyokan itu, MR melapor ke Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, polisi menangani kasus ini.
Dikatakan, kejadian bermula ketika MR diajak salah seorang terlapor berinisial H untuk datang ke tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat.
Setibanya di lokasi, korban mendapati lima orang.
Dua di antaranya disebut merupakan terlapor, sedangkan tiga orang lainnya belum dikenal oleh korban.
Di tempat tersebut, H kemudian menanyakan kepada korban mengenai dugaan hubungan asmara dengan suaminya.
"Korban mengakui pernah menjalin hubungan dengan pria tersebut, namun mengaku hubungan itu telah berakhir," kata AKP Eko, Kamis (13/8/2026).
Persoalan tersebut kemudian berujung pada kekerasan.
H diduga menampar pipi kanan korban dan menjambak rambutnya.
Aksi tersebut kemudian diduga diikuti S (45), yang disebut sebagai ibu kandung H.
S diduga ikut menarik rambut korban hingga korban terjatuh.
Tak berhenti di situ, korban diduga mengalami tindakan yang lebih jauh, pakaian dalam korban ditarik hingga robek dan terlepas.
Korban juga diduga disiram menggunakan sambal pada bagian wajah dan area intim tubuhnya.
Setelah itu, korban disebut diseret keluar dari ruang praktik bidan.
Aksi kekerasan tersebut direkam oleh salah seorang terlapor dan videonya kemudian tersebar hingga viral di media sosial.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah keluhan fisik, di antaranya rasa sakit pada bagian kepala, leher belakang dan pergelangan tangan kanan," tutur AKP Eko.
"Korban juga mengalami rasa panas pada area intim selama sekitar dua hari," imbuhnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya satu buah jubah perempuan berwarna krem yang terdapat bekas siraman sambal.
Kemudian, satu celana dalam berwarna abu-abu yang dalam kondisi robek, serta rekaman video dugaan pengeroyokan.
"Saat ini, perkara masih dalam proses mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan," pungkasnya.