TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada 24 Mei 2026 memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, bahkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Direktorat Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda DIY, yang menangani perkara ini, telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka. Mereka diharap bersikap kooperatif.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026) malam.
Diketahui, dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH(55).
Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Minta Tiga Tersangka Kasus Gangguan Ibadah di GMS Bantul Kooperatif
Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ujar Ihsan.
Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (rif)