Prof Dr Ir Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng: PSEL untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk PSEL
AS Kambie August 16, 2026 08:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari Minggu (16/8/2026), merupakan hari ke-12 ultimatum Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk merampungkan kendala proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Tenggat waktu tinggal dua hari lagi.

Di tengah waktu yang semakin sempit itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan PSEL tetap berada di Makassar. Di lokasi mana pun yang akhirnya ditetapkan dan tidak menyalahi aturan, Pemkot Makassar siap mengikutinya.

Sejauh ini terdapat dua lokasi yang disiapkan, yakni Antang dan Tamalanrea. Keduanya memiliki kelebihan dan persoalan masing-masing.

Antang lebih dekat dengan sumber bahan baku karena sejak awal kawasan tersebut menjadi tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Sampah dari Maros dan Gowa juga relatif lebih mudah diarahkan ke Antang jika fasilitas PSEL dibangun di kawasan tersebut.

Tamalanrea menjadi opsi lain. Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga karena kawasan permukiman mereka akan berdekatan dengan fasilitas pengolahan sampah.

Dalam situasi itulah akademisi Teknik Kimia dan Lingkungan sekaligus praktisi Robust Decision Making (RDM), Prof Dr Ir Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng APEC Eng, menyampaikan sikap tegas mengenai polemik lokasi PSEL Makassar.

Prof Zakir Sabada tidak menolak PSEL. Mantan Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia, FTI UMI, itu mendukung PSEL apabila proyek tersebut benar-benar menjadi solusi persoalan sampah Makassar. Namun ia menolak apabila proyek tersebut justru memindahkan risiko teknologi, bisnis, kesehatan dan lingkungan kepada masyarakat.

“PSEL untuk rakyat, bukan rakyat untuk PSEL,” tegas Prof Zakir.

Kalimat Wakil Rektor UMI itu penting karena perdebatan PSEL selama ini mudah terjebak pada pertanyaan apakah proyek senilai sekitar Rp3 triliun tersebut harus tetap berjalan atau tidak.

Menurut Prof Zakir, pertanyaannya harus diperluas.

Makassar memang membutuhkan solusi pengelolaan sampah. Tetapi kebutuhan terhadap PSEL tidak otomatis membuat setiap lokasi menjadi layak untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Lokasi PSEL, menurut Prof Zakir, bukan sekadar persoalan tanah atau properti. Keputusan lokasi merupakan keputusan kesehatan publik yang dampaknya dapat berlangsung 25 hingga 30 tahun.

Karena itu, keputusan yang dibuat pada 2026 harus mampu menjawab kebutuhan Makassar hingga 2050.

Tanah yang murah hari ini dapat berubah menjadi biaya sosial, kesehatan dan lingkungan yang mahal bagi satu generasi apabila risiko yang melekat pada lokasi tidak dihitung sejak awal.

Prof Zakir karena itu meminta perdebatan tidak dipersempit menjadi Tamalanrea atau Antang.

Pertanyaannya harus dibalik: di mana lokasi yang secara ilmiah paling aman, paling efisien, paling sedikit menimbulkan risiko dan paling sesuai dengan perkembangan Makassar hingga 2050?

Pendekatan itu sejalan dengan Robust Decision Making (RDM) yang selama ini ditekuninya.

Dalam RDM, pemerintah tidak hanya mencari keputusan yang tampak paling baik berdasarkan kondisi hari ini. Pemerintah harus mencari keputusan yang tetap mampu menghadapi berbagai kemungkinan perubahan pada masa depan.

Zakir menyampaikan pesannya kepada Pemkot Makassar dengan sederhana.

Jangan mencari keputusan yang terlihat terbaik hari ini. Carilah keputusan yang paling sulit membuat Makassar menyesal pada 2050.

Pesan itu menjadi relevan ketika pemerintah kota saat ini harus memilih antara sejumlah kepentingan.

Ada kebutuhan menyelesaikan persoalan sampah. Ada investasi yang sudah berjalan. Ada target pemerintah pusat. Ada kepentingan investor. Ada persoalan teknis lokasi. Ada penolakan warga. Ada kewajiban menjaga kesehatan dan lingkungan.

Dan semakin ruwet oleh ultimatum Menko Pangan Zulkifli Hasan. 

Semua harus masuk dalam satu perhitungan.

Munafri Arifuddin sendiri telah menyatakan PSEL tetap berada di Makassar. Antang dan Tamalanrea masih menjadi pilihan.

Pemkot melihat Antang memiliki persoalan teknis karena lahannya relatif rendah sehingga membutuhkan penimbunan. Namun dari sisi sumber bahan baku, Antang memiliki keunggulan karena selama ini menjadi kawasan pengelolaan sampah Makassar.

Tamalanrea memiliki persoalan berbeda. Penolakan warga menjadi tantangan utama.

Appi menyatakan Pemkot terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah juga sedang menyesuaikan proses administrasi dengan perubahan landasan kebijakan nasional dari Perpres 35 ke Perpres 109. Proses itu, menurut Munafri, akan mendapat asistensi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi Munafri, yang penting PSEL tetap aman di Makassar dan prosesnya tidak menyalahi aturan.

Prof Zakir sependapat bahwa proyek harus aman.

Namun keamanan tersebut harus dibuktikan.

Jika Tamalanrea memang merupakan lokasi paling aman dan paling robust, buktikan dengan data dan buka hasil kajiannya kepada masyarakat.

Jika Antang lebih baik, pilih Antang.

Jika lokasi di Gowa lebih aman untuk skema pengelolaan sampah kawasan Makassar Raya, kaji Gowa.

Jika ada lokasi lain yang lebih baik, pemerintah juga tidak perlu takut meninggalkan pilihan sebelumnya.

Prinsipnya sederhana. Lokasi harus ditentukan berdasarkan hasil kajian, bukan kajian yang dipaksakan untuk membenarkan lokasi yang sudah ditentukan.

Di sinilah Prof Zakir membedakan decision making dengan project justification.

Decision making mencari keputusan terbaik berdasarkan data.

Project justification membuat keputusan terlebih dahulu, kemudian mencari alasan untuk membenarkannya.

“Makassar membutuhkan decision making, bukan project justification,” tegas Prof Zakir.

Karena itu, Prof Zakir juga mendorong agar proses penetapan lokasi sebelumnya diperiksa secara transparan.

Dasar pemilihan lokasi perlu dibuka. Kajian lingkungan perlu diperiksa. Status dan riwayat lahan perlu diketahui. Proses tender perlu dapat ditelusuri. Penilaian atau scoring investor perlu dijelaskan. Beneficial ownership perlu diketahui sesuai batas keterbukaan yang diperbolehkan hukum. Kontrak juga perlu dapat diperiksa sesuai ketentuan.

Prof Zakir menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau kolusi.

Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti.

Namun tidak boleh pula ada ketakutan untuk mencari bukti apabila memang terdapat kejanggalan.

Jika proses sebelumnya bersih, transparansi akan memperkuat kepercayaan publik. Jika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.

Pandangan tersebut juga beririsan dengan sikap anggota Komisi B DPRD Makassar dari PKB, Zulhajar.

Legislator dari daerah pemilihan Tamalanrea dan Biringkanayya itu mendukung permintaan warga agar rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea ditinjau ulang.

Menurut Zulhajar, lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga perlu menjadi pertimbangan serius. Ia mendorong peninjauan kembali AMDAL. Jika hasil kajian menunjukkan persoalan lingkungan, pemindahan lokasi harus menjadi pilihan.

Namun Zulhajar juga mengingatkan investasi awal yang telah dikeluarkan perusahaan. Jika Tamalanrea akhirnya tidak dapat digunakan, investor juga tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh konsekuensi perubahan keputusan.

Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah kota, investor dan warga perlu duduk bersama.

Dua pandangan tersebut bertemu pada satu prinsip.

PSEL tetap dibutuhkan Makassar.

Tetapi pembangunan PSEL tidak boleh membuat kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan menjadi biaya yang harus dibayar untuk mempertahankan investasi.

Prof Zakir mengusulkan seluruh kandidat lokasi diuji oleh tim ilmiah independen. Aspek yang diuji tidak hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, teknologi, transportasi sampah, ekonomi, sosial, kepastian hukum, risiko bencana dan perkembangan tata ruang hingga 2050.

Usulan ini penting karena PSEL akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah Makassar dalam waktu panjang.

Keputusan lokasi akan menentukan pola pengangkutan sampah, penggunaan lahan, hubungan dengan permukiman, dampak lingkungan dan perkembangan tata ruang kota selama puluhan tahun.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan proyek dapat dibangun.

Pemerintah harus memastikan proyek dapat hidup berdampingan dengan kota.

Bahkan setelah PSEL beroperasi, menurut Zakir, pengawasan publik harus tetap berjalan. Ia mendorong agar data emisi dapat dipantau masyarakat secara real time.

Jika teknologinya memang aman, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui indikator lingkungan yang dihasilkan fasilitas tersebut.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi pernyataan bahwa PSEL aman. Masyarakat perlu diberi akses untuk melihat data yang membuktikan keamanan tersebut.

Pada akhirnya, polemik PSEL Makassar bukan pertarungan antara pembangunan dan penolakan pembangunan.

Makassar memang membutuhkan teknologi baru untuk menangani sampah. Investasi juga dibutuhkan. PSEL dapat menjadi bagian dari solusi apabila seluruh prosesnya memenuhi standar teknologi, lingkungan, hukum dan kepentingan publik.

Tetapi keputusan lokasi harus dibuat dengan pandangan jauh ke depan.

Ultimatum pemerintah pusat tinggal menyisakan dua hari. Tekanan waktu memang nyata. Namun tenggat waktu tidak boleh membuat kualitas keputusan menjadi korban.

Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan PSEL.

Tetapi menyelesaikan bukan berarti sekadar memilih lokasi agar proyek dapat berjalan.

Menyelesaikan berarti memastikan keputusan yang diambil hari ini tidak menjadi persoalan baru bagi Makassar pada 2030, 2040 atau 2050.

Sampah memang tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya.

Tetapi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan juga tidak boleh diwariskan dengan alasan ingin menyelesaikan sampah hari ini.

Di situlah makna sesungguhnya dari PSEL untuk rakyat.

Bukan sekadar menghasilkan listrik dari sampah.

Melainkan memastikan penyelesaian persoalan sampah tidak menciptakan persoalan baru bagi manusia dan lingkungan yang menjadi tempat hidup mereka.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.