TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktur Pengembangan Teknologi dan Bisnis PT PERMINAS yang diwakili La Ode Tarfin Jaya, selaku perwakilan dari pihak perusahaan, berharap memperoleh dukungan dan kerja sama dari masyarakat selama proses eksplorasi Logam Tanah Jarang di Blok Takandeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berlangsung.
Hal ini disampaikan La Ode pada giat sosialisasi yang dilaksanakan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PT PERMINAS (Persero) bersama Pemerintah Desa Takandeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terkait diperolehnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi oleh PT PERMINAS (Persero) di Blok Takandeang, Kamis (13/8/2026) lalu.
Baca juga: Ahli Geologi Akan Uji Kandungan LTJ di Takandeang Mamuju Ambil Sampel Pangan Hingga Sumur
Baca juga: Izin Terbit PERMINAS Sosialisasikan IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang di Blok Takandeang Mamuju
IUP tersebut merupakan izin untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengumpulan data mengenai potensi Logam Tanah Jarang (LTJ), yang masih dalam tahap eksplorasi atau penelitian awal, dan belum merupakan kegiatan penambangan atau produksi.
La Ode menegaskan, perusahaan tidak merugikan masyarakat, serta akan mengedepankan komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Kami hadir untuk melakukan eksplorasi dan berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kami tidak ingin keberadaan kegiatan ini merugikan masyarakat. Kami siap berkolaborasi dan berkomunikasi bersama masyarakat agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila pada tahap eksplorasi nantinya ditemukan potensi logam tanah jarang yang secara teknis, ekonomis, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka proses menuju kegiatan pertambangan masih membutuhkan tahapan yang panjang.
Menurut pihak perusahaan, tahap eksplorasi saat ini belum merupakan tahap penambangan.
Apabila hasil eksplorasi menunjukkan adanya potensi yang layak untuk dikembangkan, proses selanjutnya masih harus melalui berbagai kajian, perizinan, studi kelayakan, kajian lingkungan, serta tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perkiraan waktunya tidak singkat. Kurang lebih dapat mencapai sekitar delapan tahun sebelum kegiatan penambangan dapat dilaksanakan, itupun apabila seluruh tahapan, kajian, perizinan, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi," jelas perwakilan PT PERMINAS.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila pada akhirnya kegiatan tersebut dinyatakan layak untuk dikembangkan dan terdapat masyarakat yang terdampak atau terkena hak atas lahannya sesuai ketentuan, maka mekanisme pemberian ganti kerugian atau kompensasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil kesepakatan yang sah.
Pakar ahli geologi, Prof. Widia Astuti, yang juga turut hadir menyampaikan, berdasarkan informasi dan kajian awal, potensi logam tanah jarang (LTJ) yang terdapat di wilayah tersebut merupakan salah satu potensi yang sangat penting di Indonesia.
Prof. Widia Astuti juga menjelaskan bahwa dalam tahapan eksplorasi, pihaknya akan melakukan pengambilan berbagai sampel untuk mengetahui secara lebih akurat kandungan logam tanah jarang yang terdapat di lingkungan sekitar, termasuk pada tanah, tanaman, sayuran, bahan pangan lainnya, serta sumber air yang digunakan masyarakat, termasuk air sumur bor.
Pengambilan sampel tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kandungan unsur logam tanah jarang terdapat pada lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat, serta memastikan apakah kandungannya masih berada dalam batas atau ambang toleransi yang aman sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
"Kami berharap kandungan logam tanah jarang yang terdapat pada makanan dan air yang dikonsumsi masyarakat masih berada dalam variasi atau batas toleransi yang diperbolehkan. Karena itu, pengujian dan pengambilan sampel menjadi bagian penting dalam tahapan eksplorasi ini," ujar Prof. Widia.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh adat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. (*)