Oleh: Petrus Kanisius Siga Tage
Pengajar pada Prodi Ners, Universitas Citra Bangsa, Kupang.
POS-KUPANG.COM - Dalam beberapa pekan terakhir hingga minggu-minggu mendatang, berbagai perguruan tinggi mulai mempersiapkan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Geliatnya tidak hanya tampak di lingkungan kampus, tetapi juga memenuhi ruang digital. Foto, poster, twibbon, dan unggahan bertagar PKKMB mulai bermunculan di media sosial mahasiswa baru.
Sekilas, hal itu tampak sebagai bagian biasa dari semarak penyambutan mahasiswa baru.
Namun, ketika unggahan tidak lagi bersifat sukarela, melainkan diwajibkan sebagai bagian dari kegiatan PKKMB, muncul pertanyaan penting: apakah ini masih bagian dari pendidikan atau telah bergeser menjadi kepentingan publisitas?
PKKMB pada dasarnya dirancang untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan kehidupan akademik, membangun kemandirian dan kedewasaan, serta memahami budaya perguruan tinggi.
Baca juga: Opini: Tiga Jalan Membaca Kaisar- Dari Gambar, Cinta Negeri sampai Batas Kekuasaan
Karena itu, setiap kewajiban yang dibebankan kepada mahasiswa semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan tujuan pendidikan tersebut.
PKKMB memang wajib diikuti oleh mahasiswa baru. Akan tetapi, kewajiban mengikuti proses pendidikan tidak otomatis dapat diterjemahkan menjadi kewajiban mempublikasikan diri di ruang digital.
Dari premis “mahasiswa wajib mengikuti PKKMB” tidak dengan sendirinya dapat ditarik kesimpulan “mahasiswa wajib mengunggah foto PKKMB ke Instagram, TikTok, Facebook, atau media sosial lainnya.”
Keduanya merupakan tindakan berbeda. Yang pertama adalah partisipasi dalam proses pendidikan. Yang kedua adalah tindakan publikasi melalui ruang digital pribadi.
Menghubungkan keduanya tanpa alasan pendidikan yang jelas merupakan lompatan logika. Sebuah tugas tidak menjadi benar hanya karena dimasukkan dalam daftar kewajiban.
Ia tetap harus dapat dijelaskan: apa tujuan pendidikannya, apa manfaatnya, dan mengapa cara tersebut diperlukan?
Panduan PKKMB 2026 bahkan memberikan batas yang cukup jelas dengan melarang pemaksaan terhadap mahasiswa baru untuk mengunggah konten ke media sosial.
Pada saat yang sama, penggunaan media sosial secara bijak memang dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter dan literasi digital.
Di sinilah perbedaannya penting. Media sosial dapat menjadi objek pendidikan, tetapi tidak semestinya menjadi ruang pemaksaan.
Mahasiswa dapat diajarkan bagaimana berkomunikasi secara etis di dunia digital tanpa harus diwajibkan menjadikan akun pribadinya sebagai saluran publikasi kegiatan kampus.
Jika tujuan PKKMB adalah mempercepat adaptasi, mengenalkan kehidupan akademik, membangun karakter, integritas, wawasan keilmuan, dan kemandirian mahasiswa, maka harus dapat dijelaskan hubungan antara tujuan tersebut dengan kewajiban mengunggah foto.
Apakah mahasiswa yang memasang twibbon menjadi lebih memahami etika akademik? Apakah unggahan Instagram meningkatkan kemampuan berpikir kritis? Apakah jumlah likes dapat menjadi ukuran keberhasilan adaptasi?
Apakah mahasiswa yang tidak memiliki media sosial berarti kurang siap menjalani pendidikan tinggi?
Jika hubungan tersebut tidak dapat dijelaskan, maka kewajiban itu lebih dekat dengan kepentingan simbolik dan publisitas daripada kepentingan pendidikan.
Foto bertuliskan “Saya Siap Mengikuti PKKMB” hanyalah representasi kesiapan. Ia bukan kesiapan itu sendiri. Bahkan muncul paradoks ketika pernyataan tersebut diwajibkan.
Sebuah pernyataan personal memperoleh makna karena seseorang bebas mengucapkannya. Ketika mahasiswa mengatakan “saya siap” karena diperintahkan, kalimat tersebut kehilangan sebagian makna autentiknya.
Yang muncul bukan lagi sepenuhnya ekspresi kesiapan, tetapi tanda kepatuhan. Persoalan menjadi lebih dalam ketika mahasiswa diwajibkan menampilkan wajah, identitas, akun, dan jaringan sosialnya untuk memperluas publikasi kegiatan institusi.
Pada titik itu, mahasiswa berisiko bergeser dari subjek pendidikan menjadi instrumen komunikasi.
Wajah menjadi konten. Akun pribadi menjadi saluran distribusi. Pertemanan mahasiswa menjadi audiens. Mahasiswa menjadi medium promosi.
Promosi kampus tentu bukan sesuatu yang salah. Namun, persoalan etis muncul ketika kepentingan promosi memperoleh tenaga dari kewajiban yang dibebankan kepada mahasiswa baru, kelompok yang secara struktural belum sepenuhnya memahami budaya kampus, batas kewenangan panitia, maupun aturan resmi institusi.
Masalah menjadi lebih serius apabila kewajiban unggahan dikaitkan dengan sertifikat, absensi, kelulusan PKKMB, penilaian, atau hak tertentu.
Dalam situasi seperti itu, pilihan mahasiswa menjadi semu. Secara formal ia mungkin dapat menolak, tetapi secara substantif penolakan dapat menimbulkan kerugian.
Kampus memang memiliki kewenangan untuk mengatur kehadiran, keselamatan kegiatan, proses pembelajaran, dan tata tertib yang relevan. Tetapi boleh jadi kewenangan tersebut tidak otomatis meluas ke seluruh wilayah kehidupan pribadi mahasiswa.
Perguruan tinggi memiliki kewenangan mengatur partisipasi mahasiswa dalam proses pendidikan, tetapi kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya melahirkan hak untuk mengendalikan ekspresi mahasiswa di ruang digital pribadinya.
Ada pula persoalan privasi. Foto wajah dapat membuat seseorang dikenali. Ketika foto kemudian dikumpulkan, disimpan, diunggah ulang, atau digunakan untuk kepentingan lain, persoalannya tidak lagi sekadar meramaikan PKKMB, tetapi juga menyentuh identitas dan jejak digital mahasiswa.
Justru di sinilah literasi digital semestinya dimulai. Mahasiswa seharusnya diajarkan untuk bertanya: Mengapa foto ini perlu dipublikasikan? Untuk tujuan apa? Siapa yang menggunakannya? Apakah akan disimpan atau digunakan kembali?
Pertanyaan seperti itu bukan pembangkangan. Ia adalah tanda kedewasaan akademik.
Ironis apabila perguruan tinggi mengajarkan metodologi bahwa setiap klaim membutuhkan bukti, logika bahwa setiap kesimpulan membutuhkan premis, dan etika bahwa sesuatu yang dapat dilakukan belum tentu patut dilakukan, tetapi pada hari-hari pertama kehidupan kampus, mahasiswa justru diperkenalkan dengan budaya: “ikuti saja karena ini tugas panitia.”
Pertanyaan “Apa dasar akademik tugas ini?” tidak seharusnya dianggap sebagai sikap tidak patuh. Justru itulah salah satu pertanyaan yang paling mencerminkan seorang mahasiswa.
Kritik terhadap kewajiban unggahan PKKMB juga bukan berarti kampus harus menghapus twibbon, foto, tagar, atau video. Semua itu dapat tetap dilakukan, tetapi biarkan mahasiswa memilih secara sukarela.
Antusiasme yang lahir dari kebebasan jauh lebih bermakna daripada antusiasme yang diproduksi melalui instruksi.
PKKMB akan lebih substantif jika mahasiswa baru diajak memahami etika akademik, plagiarisme, literasi AI, hoaks, kesehatan mental, kebebasan akademik, atau persoalan sosial di sekitar kampus.
Aktivitas tersebut jauh lebih dekat dengan proses transformasi seseorang dari siswa menjadi mahasiswa.
Pada akhirnya, persoalan foto PKKMB membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: manusia seperti apa yang ingin dibentuk universitas?
PKKMB seharusnya menjadi pintu masuk menuju budaya akademik yang kritis, rasional, manusiawi, dan merdeka.
Jangan sampai pengalaman pertama mahasiswa justru mengajarkan bahwa kepatuhan lebih penting daripada keberanian mempertanyakan alasan.
Universitas tidak perlu terlalu sibuk mengajarkan mahasiswa bagaimana terlihat siap menjadi mahasiswa. Tugas pendidikan yang lebih penting adalah membantu mereka benar-benar siap menjadi manusia yang berpikir. (*)