SURYA.co.id – Sosok Susanah, buruh harian pengupas bawang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah namanya disebut Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Susanah hadir bersama sejumlah masyarakat penerima manfaat program prioritas pemerintah.
Dalam pidatonya, Prabowo memperkenalkan Susanah sebagai buruh harian yang bekerja mengupas bawang.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada nominal upah yang disebut Prabowo. Susanah disebut memperoleh bayaran Rp700 ribu untuk setiap kilogram bawang yang dikupas.
"Hari ini hadir bersama kita, Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor, dia bekerja sebagai buruh harian. Mengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram," kata Prabowo, Jumat, dikutip SURYA.co.id dari YouTube TV Parlemen.
"Program Keluarga Harapan dan Program Sembako menjaga pendidikan anak-anaknya," imbuhnya.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu hal yang membuat publik penasaran adalah apakah upah pengupas bawang memang mencapai Rp700 ribu per kilogram.
Keraguan publik salah satunya muncul setelah angka upah tersebut dibandingkan dengan harga bawang di pasaran.
Berdasarkan data Pasar Pakuan Jaya yang dikutip TribunnewsBogor.com, harga bawang merah di wilayah Bogor pada Sabtu (15/8/2026) berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram.
Sementara itu, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan mencatat harga rata-rata nasional bawang merah per 14 Agustus 2026 sebesar Rp34.262 per kilogram.
Untuk bawang putih, harga nasional tercatat Rp35.817 per kilogram. Adapun di Jawa Barat, harga bawang merah berada di angka Rp32.247 per kilogram dan bawang putih Rp34.030 per kilogram.
Perbandingan tersebut membuat angka Rp700 ribu per kilogram sebagai upah pengupasan terlihat sangat besar jika dibandingkan dengan harga komoditas bawang itu sendiri.
Namun, perbedaan harga komoditas dengan upah jasa tidak otomatis membuktikan bahwa pernyataan tersebut keliru.
Baca juga: Terungkap Sosok Susanah yang Disebut Dapat Upah Rp700 Ribu per Kilo Kupas Bawang, Ini Profesinya
Gambaran mengenai besaran upah pengupas bawang dapat dilihat dari pengalaman buruh di daerah lain.
Pekerjaan tersebut dilakukannya sejak subuh hingga malam. Marhani juga dibantu anak-anaknya ketika bawang datang dan harus segera dibersihkan.
"(Anak-anak) bantu-bantu saya. Kalau misalnya ada bawang masuk, yang pergi angkut rumahnya bos, baru dibawa ke rumah."
"Setelah itu bersih, dibawa lagi ke sana, ditimbang," ujar Marhani, Jumat (11/9/2025).
Jika menggunakan sistem Rp1.000 per kilogram, seorang buruh harus mengupas 700 kilogram bawang untuk mendapatkan Rp700 ribu.
Angka tersebut menunjukkan betapa besar perbedaan antara upah yang dialami Marhani dengan nominal yang disebutkan Prabowo untuk Susanah.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat langsung dijadikan patokan bahwa semua pengupas bawang di Indonesia menerima upah yang sama. Besaran bayaran dapat berbeda berdasarkan daerah, jenis pekerjaan, sistem pembayaran, jumlah produksi, hingga kesepakatan antara buruh dan pemberi kerja.
Sistem pembayaran pengupas bawang juga tidak selalu dihitung berdasarkan kilogram.
Gini, buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Kota Solo, Jawa Tengah, mengatakan dirinya mendapatkan upah berdasarkan jumlah karung bawang yang berhasil dikupas.
Ia menerima bayaran Rp10 ribu untuk satu karung bawang. Padahal, satu karung tersebut dapat memiliki berat sekitar 20 kilogram atau lebih.
"Satu karung ini isinya kurang lebih 20 kilo lebih. Tidak ada per kilo di sini, jadi satu karung seperti ini Rp10 ribu," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu.
Jika berat satu karung mencapai 20 kilogram, maka secara sederhana upah tersebut setara dengan sekitar Rp500 per kilogram.
Perhitungan itu kembali menunjukkan bahwa sistem pengupahan buruh pengupas bawang di lapangan sangat beragam.
Pertanyaan mengenai upah pengupas bawang sebenarnya tidak bisa dijawab hanya dengan satu angka.
Data dari pengalaman buruh di Makassar menunjukkan bayaran Rp1.000 per kilogram. Sementara buruh di Pasar Legi Solo menggunakan sistem Rp10 ribu per karung dengan isi sekitar 20 kilogram atau lebih.
Karena itu, angka Rp700 ribu per kilogram perlu dilihat berdasarkan konteks pekerjaan Susanah secara spesifik.
Apakah angka tersebut benar-benar merupakan upah bersih untuk setiap kilogram bawang yang dikupas, atau terdapat konteks lain dalam sistem pembayaran yang belum dijelaskan, menjadi hal penting untuk diklarifikasi.
Tanpa keterangan langsung dari Susanah atau pihak yang mempekerjakannya, belum tepat menyimpulkan bahwa upah Rp700 ribu per kilogram tersebut merupakan standar upah pengupas bawang.
Perdebatan mengenai upah Susanah sebenarnya membuka persoalan yang lebih luas tentang bagaimana buruh harian dibayar.
Pekerjaan mengupas bawang dapat menggunakan berbagai skema, mulai dari hitungan per kilogram, per karung, hingga sistem borongan. Karena itu, membandingkan satu angka upah dengan harga bawang di pasar perlu dilakukan secara hati-hati.
Sebaliknya, jika terdapat konteks lain di balik penyebutan angka tersebut, publik membutuhkan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Yang jelas, sorotan terhadap Susanah menunjukkan bahwa pekerjaan yang selama ini jarang mendapat perhatian kini menjadi pembicaraan nasional.
Di balik perdebatan soal angka Rp700 ribu, ada realitas para buruh pengupas bawang yang bekerja dengan sistem upah berbeda-beda dan bergantung pada kondisi di daerah masing-masing.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan sekadar "berapa upah pengupas bawang?", tetapi juga bagaimana sistem pembayaran tersebut diterapkan, berapa banyak bawang yang harus dikupas dalam sehari, serta berapa penghasilan bersih yang benar-benar dibawa pulang pekerja.