Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pelajar berinisial EHN (15) menjadi korban jebakan dua pelaku begal di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: Patroli hingga Dini Hari, Polres Pringsewu Antisipasi Curanmor
Korban dipancing datang ke lokasi tertentu, kemudian digiring menuju perladangan sepi sebelum sepeda motornya dirampas.
Aksi tersebut diungkap Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur setelah menangkap dua tersangka, yakni AW (26) dan ZA (29), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iksir mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka dalam pengungkapan kasus Non-TO Ops Sikat Krakatau 2026, Sabtu (15/8/2026).
"Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan pengembangan kasus. Saat ditangkap di kediamannya, para pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Muhammad Iksir.
Kasat Reskrim mengungkapkan, aksi tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pacarnya. Dalam pesan tersebut, korban diminta menyusul ke Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung.
Korban kemudian mendatangi lokasi dengan membonceng adiknya yang berusia 7 tahun. Namun, sesampainya di sana, korban justru bertemu dengan salah satu pelaku.
Pelaku berdalih bahwa pacar korban mengalami kecelakaan dan telepon selulernya dititipkan kepadanya. Korban kemudian dibujuk untuk menyusul ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan perkebunan Desa Negara Saka, pelaku mengarahkan korban menuju area perladangan yang sepi.
"Modus pelaku adalah menghubungi korban, mengirim pesan dengan mengatas namakan pacar korban. Saat korban datang, pelaku menghadang dan menggiring korban ke perladangan atau tempat sepi lalu motor korban dan meninggalkan korban di perladangan," ujar Iptu Muhammad Iksir, Sabtu (15/8/2026).
Setelah berada di lokasi sepi, pelaku melakukan kekerasan untuk menguasai sepeda motor korban. Korban dan adiknya didorong hingga turun dari kendaraan.
"Pelaku sempat mendorong korban dan adiknya hingga turun dari sepeda motor, lalu berpura-pura hendak mengambil sesuatu dari pinggangnya untuk menakut-nakuti. Setelah korban terdesak, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Kasat Reskrim.
Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan Honda Beat Street warna hitam dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Pasca kejadian, korban ditolong warga sekitar. Korban kemudian dijemput orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
EHN diketahui merupakan warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati kedua tersangka mengaku telah melakukan penipuan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali di wilayah hukum Lampung Timur.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Jabung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 479 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," pungkas Iptu Muhammad Iksir.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)