SURYA.co.id – Nama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin mencuat setelah dirinya meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan Moeryono saat mendampingi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dalam sidang Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Moeryono tidak sendirian menyampaikan desakan tersebut. Mayjen TNI (Purn) Soenarko juga meminta Presiden Prabowo mengganti Kapolri.
Keduanya menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat Roy Suryo.
Moeryono bahkan menilai Roy Suryo sebagai sosok yang sedang memperjuangkan kebenaran dan menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
Moeryono Aladin merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Laksamana Pertama TNI (Purn) yang memiliki latar belakang sebagai dokter gigi.
Ia tercatat dengan nama lengkap Drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M. Selain berkarier di lingkungan militer, Moeryono juga pernah terlibat dalam dunia legislatif sebagai anggota Fraksi TNI/Polri di DPR RI.
Namanya tercatat dalam sejumlah dokumen resmi DPR RI dan pernah menyampaikan pandangan dalam pembahasan sejumlah isu, termasuk yang berkaitan dengan bidang kedokteran.
Di luar aktivitas politik dan militer, Moeryono juga memiliki pengalaman di bidang kesehatan. Ia pernah tercatat menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Patria IKKT.
Latar belakangnya sebagai dokter gigi membuat kiprahnya tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan pemerintahan, tetapi juga dengan persoalan kesehatan dan kebijakan publik.
Namanya juga pernah muncul dalam pembahasan mengenai fungsi dan peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam perjalanan kariernya, Moeryono juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI dari unsur Fraksi TNI/Polri.
Pengalamannya sebagai perwira TNI AL dan anggota parlemen membuatnya memiliki rekam jejak di lingkungan militer sekaligus pemerintahan.
Sejumlah dokumen resmi juga mencatat keterlibatannya dalam pembahasan persoalan yang berkaitan dengan profesi kedokteran, termasuk posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan peran kolegium dalam penyusunan standar pendidikan kedokteran.
Setelah memasuki masa purnawirawan, Moeryono tetap aktif menyuarakan pandangan mengenai persoalan nasional. Namanya kembali menjadi perhatian ketika disebut sebagai juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI).
Dalam kapasitas tersebut, ia kerap menyampaikan sikap dan pandangan kelompok purnawirawan terkait berbagai isu politik dan pemerintahan.
Dengan pengalaman sebagai perwira TNI AL, dokter gigi, anggota DPR RI, serta tokoh yang aktif dalam forum purnawirawan, Moeryono Aladin memiliki latar belakang yang cukup beragam.
Baca juga: Sosok 2 Purnawirawan Jenderal TNI yang Minta Presiden Prabowo Copot Kapolri Usai Dampingi Roy Suryo
Namanya kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan kritik terbuka terhadap proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo.
Dalam pernyataannya, Moeryono mempertanyakan mengapa dugaan kriminalisasi terhadap Roy Suryo masih terjadi. Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti," kata Moeryono Aladin, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian paling tegas dari sikap Moeryono dalam perkara tersebut. Ia secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terhadap Kapolri.
"Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo karena inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi," tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan yang disampaikan Moeryono.
Klaim mengenai adanya kriminalisasi maupun tanggung jawab Kapolri dalam perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Desakan Moeryono muncul ketika Roy Suryo menjalani rangkaian proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo bersama sejumlah pihak telah berstatus sebagai tersangka. Proses hukum itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk para purnawirawan TNI yang mendampingi Roy Suryo dalam persidangan praperadilan.
Moeryono menilai proses hukum yang berjalan tidak semestinya berujung pada kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan suatu persoalan publik.
Sementara itu, Soenarko memberikan penilaian lebih keras terhadap proses hukum tersebut. Ia menyebut rangkaian proses hukum yang diawali dari praperadilan sebagai sebuah "dagelan penegakan hukum".
"Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini," kata Soenarko saat mendampingi Roy Suryo dalam persidangan Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan Moeryono Aladin dan Soenarko memiliki satu titik temu, yakni kritik terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo serta desakan kepada Presiden Prabowo untuk mengganti Kapolri.
Moeryono secara eksplisit menyebut pergantian Kapolri sebagai langkah yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi. Sementara Soenarko menyoroti proses hukum yang dinilainya tidak mencerminkan penegakan hukum secara semestinya.
Desakan tersebut menunjukkan bahwa perkara Roy Suryo tidak hanya berkembang di ruang sidang, tetapi juga memunculkan perdebatan yang lebih luas mengenai independensi penegakan hukum, kewenangan kepolisian, serta kritik publik terhadap proses hukum.
Moeryono Aladin menjadi menarik untuk diperhatikan bukan semata karena statusnya sebagai purnawirawan TNI, melainkan karena ia menyampaikan kritik langsung terhadap institusi kepolisian dan meminta Presiden mengambil keputusan terhadap Kapolri.
Pernyataan tersebut menempatkan Moeryono sebagai salah satu suara yang secara terbuka mempertanyakan proses penanganan perkara Roy Suryo.
Namun, penting membedakan antara pernyataan atau tudingan seorang pihak dengan fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, sorotan terhadap Moeryono Aladin sebaiknya tidak hanya berhenti pada tuntutannya agar Kapolri dicopot.
Pernyataan tersebut juga menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana kritik terhadap penegakan hukum berkembang di tengah proses hukum kasus Roy Suryo yang masih berjalan.