Warga Bernama Agus Gratis Pembuatan SIM Baru, Cek Syaratnya di Sini
Desy Selviany August 16, 2026 10:35 AM

TRIBUNDEPOK-Warga Bogor bernama Agus bisa gratis biaya membuat surat izin Mengemudi (SIM) dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Biaya gratis pembuatan SIM baru untuk nama Agus ini diumumkan Satlantas Polres Bogor Kota pada Minggu (16/8/2026). 

Biaya gratis perpanjangan SIM untuk warga bernama Agus berlaku untuk pembuatan SIM baru pada Senin (17/8/2026) tepat di hari Kemerdekaan ke-81 RI. 

Syaratnya pelanggan bernama Agus harus lulus uji praktek dan uji teori.

Adapun yang digratiskan hanya biaya administrasi pembuatan SIM baru tidak termasuk tes kesehatan dan tes psikologis.

“SPECIAL HUT RI KE-81 Bagi pemohon SIM yang lahir tanggal 17 Agustus
dan bernama "AGUS", GRATIS BIAYA pembuatan SIM Baru *Syarat: Lulus Uji Praktek & Lulus Uji Teori,” tulis Instagram Satlantas Polres Bogor Kota.

Selain itu pihak Satlantas Polres Bogor juga memastikan dalam rangka HUT RI KE-81 

Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM di SATPAS dan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada 17 Agustus 2026 tetap buka.

Pelayanan SIM Keliling hari Minggu dilaksanakan di Halaman Parkir Mall Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar (bisa ktp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol dan memilih lokasi Kota Bogor/Polresta Bogor Kota

SIM Keliling Kabupaten Bogor dan Kota Depok

Sementara itu titik lokasi Simling di Kabupaten Bogor pada Minggu (16/8/2026) terletak di Mall Pelayanan Publik Cibinong pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. 

Sementara itu untuk warga Depok pelayanan Simling Depok setiap hari Minggu tidak ada.

Pelayanan Perpanjangan SIM di wilayah Depok hanya sampai hari Sabtu karena Depok masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Promo Kemerdekaan RI di Sejumlah Mall Depok, Serba Beli 1 Gratis 1

Simling hanya melayani perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru.

Jika dahulu masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun saat ini dengan format SIM yang baru (Merah Putih), masa berlaku sudah mengikuti tanggal diterbitkan.

Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. 

Maka pengendara harus teliti lagi masa berlaku SIM yang tertera pada kartu SIM. 

Mekanisme Penerbitan Sim Perpanjangan

Pemohon melaksanakan pendaftaran perpanjangan Sim secara online melalui website atau datang langsung ke titik Simling Bogor dengan melengkapi persyaratan pendaftaran Sim, yang terdiri dari: 

Persyaratan administrasi berupa KTP asli yang sah 

Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar

Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri

Serta surat keterangan hasil uji psikologi 

Pemohon Sim Perpanjangan wajib melampirkan Sim asli yang masih berlaku. 

Melakukan pembayaran biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sim perpanjangan melalui teller bank BRI yang tersedia di Simling. 

Melakukan proses Registrasi & Identifikasi di loket Registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan permohonan Sim, 

Melaksanakan pengambilan tanda tangan elektronik, 

Perekaman sidik jari 10 jari serta melaksanakan pemotoan pemohon Sim. 

Selanjutnya dapat menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk proses penerbitan Sim. 

Prakiraan Rincian Biaya Perpanjangan SIM 

Perpanjangan SIM C (PNBP): Rp75.000
Perpanjangan SIM A Rp80.000

Tes kesehatan: sekitar Rp35.000

Tes psikologi di lokasi layanan: sekitar Rp100.000

Asuransi (jika dikenakan): sekitar Rp50.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.