Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 18 Agustus 2026
Wawan Perdana August 16, 2026 11:17 AM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini dilakukan dalam rangka memberikan keringanan pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program diskon PKB akan berlaku pada tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. 

Khusus untuk kategori mutasi masuk, masa berlaku program diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan program tersebut merupakan respons Pemprov Banten terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pembebasan denda serta reward bagi wajib pajak yang taat.

"Sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat yang beberapa kali menginginkan adanya bebas denda pajak, kemudian adanya reward terhadap yang patuh pajak," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Promo HUT ke-81 RI, Tiket Cuma Rp8 Naik KRL Rangkasbitung dan KA Lokal Merak

Ia menyampaikan kebijakan tersebut bentuk perhatian Gubernur Banten terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, yang berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pembayaran pajak kendaraan.

"Pak Gubernur memberikan relaksasi, memberikan kemudahan, memberikan juga kesempatan kepada seluruh masyarakat Banten untuk bisa mudah membayar pajak dengan mengurangi pokok pajak dan membebaskan sanksi dendanya," ucap Berly. 

Dalam program diskon PKB Banten 2026, masyarakat mendapatkan sejumlah keuntungan, yakni:

  • Bebas 100 persen denda PKB,
  • Bebas 100 persen denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan
  • Diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.
  • Kemudian diskon 20 persen untuk mutasi masuk kendaraan pribadi,
  • Diskon 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan.

Berly mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Banten yang masih menunggak pajak.

"Untuk periode kita memiliki 3 program, yang pertama adalah bebas denda dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026. Kemudian diskon pajak untuk yang taat pajak itu 18 sampai dengan 31 Oktober 2026," ujarnya.

"Dan kita memiliki satu lagi satu program yang memudahkan masyarakat untuk bisa masuk ke Provinsi Banten. Mutasi masuk itu kita diskonkan pajaknya untuk perorangan 20 persen, sedangkan untuk perusahaan itu sampai 40 persen kita bebaskan pokok pajaknya," tambah Berly.

Terdaftar di Luar Banten

Berly mengungkapkan masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten tetapi kendaraan operasionalnya masih terdaftar di luar Banten.

"Kita sudah menganalisis bahwa masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Banten," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan operasional perusahaan menggunakan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan pemerintah daerah.

"Harapannya kita mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten untuk berpartisipasi dalam memutasikan kendaraannya, sehingga kendaraan operasionalnya menjadi wajib pajak di wilayah Provinsi Banten," ujar Berly.

Pihaknya mencatat sekitar 25 persen kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan pelat nomor luar Banten. 

Jumlah tersebut berasal dari total sekitar 200 ribu kendaraan operasional perusahaan.

"Ini potensi yang memang seharusnya sudah menjadi kesadaran perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten, operasional kendaraannya harus memiliki kontribusi terhadap pajak di wilayah Provinsi Banten," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.