TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dua hari tanpa kabar membuat orang tua seorang anak perempuan berusia 14 tahun diliputi kecemasan.
Anak tersebut sebelumnya meninggalkan rumah bersama ayah tirinya pada 24 Juni 2026.
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan dan diantar warga ke Polsek Jungkat.
Dari keterangan korban, polisi mendalami dugaan tindak pidana kekerasan, persetubuhan paksa dan penyekapan.
• Pesan Kapolres Mempawah untuk Anggota: Layani Masyarakat dengan Ikhlas, Tugas Jadi Ladang Amal
Lebih dari sebulan setelah kejadian, pelarian AB (42) akhirnya terhenti.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap AB di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, melalui, Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul," kata Iptu Eric, Minggu, 16 Agustus 2026.
Menurutnya, informasi keberadaan AB langsung ditindaklanjuti oleh tim.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mandor sebelum melakukan penangkapan.
"Pelaku diamankan di wilayah Mandor, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Mempawah untuk proses pemeriksaan," ujarnya.
Perkara ini mencuat setelah korban berinisial S, yang masih berusia 14 tahun, dibawa AB meninggalkan rumah pada 24 Juni 2026.
Saat itu, pelaku disebut mengajak korban dengan alasan hendak mengambil durian yang tercecer di jalan.
Namun, keduanya tak kunjung kembali hingga keluarga korban melakukan pencarian.
Dua hari berselang, korban ditemukan dan kemudian diantar warga ke Polsek Jongkat.
Dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan persetubuhan secara paksa.
Korban juga diduga disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.
Laporan mengenai kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mempawah.
Polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.
Hingga akhirnya, informasi mengenai persembunyian AB di wilayah Mandor berhasil diperoleh.
"Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan," terang Iptu Eric.
Saat ini AB telah diamankan di Mapolres Mempawah.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Untuk proses selanjutnya, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
AB dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Mempawah.
Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (*)