Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Perumahan Pewa, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (10/8/2026) malam.
Baca juga: Motor Dwi Dibegal di Kurungan Nyawa Pesawaran, Korban Rugi Rp14 Juta
Korban, Mahesa Yoga Pramudita (20), kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe setelah diduga menjadi korban perampasan oleh tiga terduga pelaku.
Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan AKP Setio Budi Howo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 10 Agustus 2026.
Peristiwa itu bermula ketika korban berada di sebuah warung sembako di kawasan Pasar Natar sekitar pukul 18.45 WIB.
"Saat itu, korban didatangi seorang pria yang meminta diantarkan mencari BRILink untuk menarik uang. Pelaku disebut sempat meyakinkan korban dengan mengatakan warung tersebut merupakan milik saudaranya," ujar Budi, Minggu (16/8/2026).
Korban kemudian bersedia mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motornya.
Namun, saat tiba di jalan sepi di kawasan Perumahan Pewa, Desa Natar, korban kemudian diikuti terduga pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna abu-abu tanpa pelat nomor.
Korban kemudian diminta turun dari sepeda motornya. Salah seorang terduga pelaku mengancam akan membunuh korban sambil mengeluarkan benda yang menyerupai senjata tajam jenis pisau.
"Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku. Selanjutnya sepeda motor korban dibawa kabur," ucapnya.
Sepeda motor yang dirampas merupakan Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 4344 RX.
Kendaraan tersebut atas nama Teguh Rahayu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, Tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin AKP Setio Budi Howo bersama Kanit Reskrim dan Panit Reskrim kemudian memburu para terduga pelaku.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni Riski Desta Arafah dan Panji Saputra, di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan R Langga Pebriansyah di Desa Natar, Kecamatan Natar.
"Dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menangkap Bagas Pratama yang diduga membantu menjual sepeda motor tersebut di Desa Sidoharjo, Kecamatan Natar.
Polisi juga mengamankan Andi Saputra yang diduga sebagai pembeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Natar bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4344 RX berikut STNK dan BPKB, satu unit Honda Beat warna abu-abu, kaos pendek warna hitam, satu unit HP Tecno Pova 7, satu unit HP Vivo V23e, serta uang tunai Rp7 juta.
Menurut polisi, tiga terduga pelaku utama disangkakan melanggar Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Bagas Pratama dan Andi Saputra, polisi menerapkan sangkaan sebagaimana tercantum dalam laporan, yakni Pasal 479 juncto Pasal 20 dan 21 atau Pasal 591 KUHP.
Penerapan pasal tersebut masih berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan polisi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Natar.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)