Respons PN Mukomuko, Petani Bawa Hasil Bumi Usai Diputus Bayar Rp3 Miliar Terkait Sengketa PT DDP
Hendrik Budiman August 16, 2026 12:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akhirnya menerima pembayaran yang diserahkan perwakilan petani sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata yang melibatkan petani Tanjung Sakti.

Pembayaran tersebut diserahkan dalam sebuah prosesi di PN Mukomuko pada Jumat (14/8/2026), sehari setelah sekitar 50 petani dari sejumlah kelompok tani di Provinsi Bengkulu mendatangi pengadilan untuk menyerahkan pembayaran senilai sekitar Rp3 miliar.

Dalam prosesi tersebut, Wakil Ketua PN Mukomuko Rakhmad Fajeri menerima penyerahan dari sekitar 12 perwakilan petani.

Jumlah petani yang hadir pada hari kedua ini lebih sedikit dibandingkan kedatangan sebelumnya.

Pada hari pertama, aksi tersebut turut diikuti mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP).

Minimnya jumlah massa pada hari kedua salah satunya disebabkan faktor jarak.

Selain itu, kepastian mengenai penerimaan pembayaran oleh pihak pengadilan baru diketahui pada malam hari sehingga sebagian peserta yang sebelumnya hadir tidak dapat kembali ke Mukomuko.

Uang dan Hasil Bumi Diserahkan

Dalam prosesi tersebut, pembayaran yang diserahkan petani terdiri atas sejumlah uang dan hasil bumi.

Wakil Ketua PN Mukomuko Rakhmad Fajeri menjelaskan, pembayaran yang telah diterima selanjutnya akan ditawarkan kepada pihak pemohon eksekusi, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Baca juga: Tak Punya Rp3 Miliar, Petani Bawa Ubi, Kelapa hingga Pisang ke PN Mukomuko Terkait Sengketa PT DDP

Penawaran tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan perkara Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.

Dengan demikian, penerimaan pembayaran oleh PN Mukomuko belum secara otomatis mengakhiri seluruh rangkaian perkara.

Tahapan selanjutnya masih menunggu proses penawaran pembayaran kepada PT DDP selaku pemohon eksekusi.

Petani Lega Pembayaran Akhirnya Diterima

Harapandi, salah seorang petani sekaligus juru bicara petani yang juga merupakan salah satu termohon, menyambut lega diterimanya pembayaran tersebut.

Menurut Harapandi, penerimaan pembayaran menjadi kabar menggembirakan setelah sebelumnya pembayaran yang dibawa petani sempat tidak diterima oleh pihak pengadilan.

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dikumpulkan secara tanggung renteng oleh para petani yang terlibat dalam perjuangan tersebut.

BAWA HASIL BUMI - Tiga petani dari Kelompok Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Kamis (13/8/2026). Mereka datang untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan perkara konflik lahan antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
BAWA HASIL BUMI - Tiga petani dari Kelompok Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Kamis (13/8/2026). Mereka datang untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan perkara konflik lahan antara Kelompok Petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama (DDP). (TribunBengkulu.com/Istimewa)

“Pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Batik Nau, Petani Dusun Pulau, organisasi kepemudaan, mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu,” ujar Harapandi dalam rilis Aliansi Bela Petani, Jumat (14/8/2026).

Harapandi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap perjuangan para petani.

Menurutnya, keterlibatan petani, mahasiswa, OKP dan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses yang tengah mereka hadapi.

Mahasiswa Soroti Persoalan Petani

Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang turut hadir dalam penyerahan pembayaran, Budi Franata, mengatakan keterlibatan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dialami masyarakat.

Ia menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk merespons berbagai persoalan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Budi mengakui keterlibatan mahasiswa dalam persoalan petani Tanjung Sakti sejauh ini masih belum maksimal. Karena itu, ia mengajak mahasiswa di Bengkulu untuk lebih peka terhadap persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya kalangan petani.

Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini membutuhkan perhatian lebih serius, terutama ketika kepentingan korporasi dinilai semakin kuat dalam berbagai sektor kehidupan rakyat.

“Sebagai elemen rakyat yang berasal dari rahim petani, tindakan ini merupakan kewajiban kami. Mahasiswa adalah garda terdepan yang bertugas menjawab setiap ketidakadilan yang ada di depan mata,” kata Budi.

Ia berharap dukungan mahasiswa terhadap petani tidak berhenti pada proses penyerahan pembayaran. Mahasiswa, kata dia, harus terus hadir untuk melihat langsung persoalan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Para petani berharap pembayaran yang telah diserahkan tersebut dapat menjadi bagian dari pemenuhan putusan sekaligus membantu menyelesaikan sengketa yang selama ini mereka hadapi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.