TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berhasil ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan pelaku dibekuk setelah kedapatan menggunakan sepeda motor curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, RS yang merupakan residivis kasus serupa," bebernya, Minggu (16/8/2026).
Disampaikannya, aksi pencurian yang berlangsung di Krapyak Kulon itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB lalu.
Awalnya, korban yakni Miftahussa Adah (23), baru saja pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernopol AB 4385 JO.
Setibanya di asrama, korban memarkirkan motornya di halaman depan dan masuk ke kamar untuk menaruh helm serta memilah pakaian kotor.
"Saat hendak keluar kembali untuk pergi ke tempat laundry, motor senilai Rp18 juta tersebut sudah lenyap. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon," terang Rita.
Baca juga: Cerita Umar Perantau di Bantul, 12 Jam Sehari di Balik Gerobak Siomay Demi Sang Anak
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa bulan kemudian, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri.
"Informasi berawal dari temuan bahwa kendaraan korban yang hilang sejak Oktober 2025 ternyata dipakai untuk tindak kejahatan lain di Wonogiri," ujarnya.
Pelaku pun telah ditahan di Polres Wonogiri, sehingga personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk menginterogasi terduga pelaku dan resmi terungkap pada Kamis (13/8/2026).
"Pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap di motor," bebernya.
Saat ini, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Unit Reskrim Polsek Sewon masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)