Fakta-Fakta Penangkapan Pencuri AC di Manado: Dijual Sebagai Besi Tua, Mayoritas Pelaku Anak-Anak
Isvara Savitri August 16, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara membongkar kasus pencurian sejumlah unit AC outdoor di Kota Manado, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua kelompok yang diduga terlibat.

Kanit 1 Tim URC Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai hilangnya AC outdoor yang terpasang di luar rumah maupun bangunan.

“Lebih tepatnya pencurian AC outdoor yang memang terpasang di luar ruangan atau di luar rumah,” kata Rivo, kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC bergerak ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan informasi dan menyelidikinya.

Dari proses itu, polisi memperoleh identitas beberapa orang yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Mengarah Pada 3 Lokasi

Penyelidikan kemudian mengarah pada sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Satu lokasi berada di kawasan Sario, Manado, dengan satu unit AC outdoor yang dilaporkan raib.

Dua lokasi lain berada di kawasan Flamboyan, tak jauh dari SMA Negeri 1 Manado.

Kedua lokasi tersebut berjarak sekitar 200 meter.

Di masing-masing lokasi di kawasan Flamboyan, polisi menemukan laporan kehilangan dua unit AC outdoor.

Dua unit diketahui terpasang di sebuah kafe, sementara dua lainnya merupakan milik warga.

“Jadi dua unit outdoor di kafe dan dua unit di luar rumah atau rumah warga,” ujar Rivo.

AC Dipreteli untuk Dijual

DITANGKAP - Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus pencurian sejumlah unit AC outdoor di Kota Manado, Jumat (14/8/2026).Tim berhasil mengamankan dua kelompok yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (Humas Polda Sulut/-)

Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa unit AC yang dicuri tidak semuanya masih dalam keadaan lengkap.

Sebagian barang bukti telah dibongkar dan dipotong menjadi beberapa bagian.

Polisi menduga komponen tersebut hendak dijual kepada pengepul barang bekas atau besi tua.

Nilai jualnya didasarkan pada berat material yang dikumpulkan.

“Jadi ada beberapa unit yang sudah 80 persen sudah tidak bisa digunakan lagi,” tandas Rivo.

Kanit 2 Tim URC Polda Sulut Ipda Andros Hinur menambahkan, informasi mengenai pencurian tersebut diterima polisi pada pagi hari.

Hanya dalam beberapa jam, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga terlibat.

Petunjuk itu dikembangkan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan manual, serta bantuan sejumlah perangkat pendukung.

“Begitu kami menemukan beberapa petunjuk, mendatangi TKP juga, dan kami mengantongi beberapa nama mereka,” ujar Andros.

Sebagian BesarPelaku Masih Anak-Anak

Dalam proses pengungkapan, polisi mendapati bahwa sebagian besar orang yang diamankan belum berusia dewasa.

Karena itu, penanganan perkara terhadap mereka akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur. Mereka akan diproses sesuai dengan sistem Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Andros.

Andros menyebut aksi pencurian tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar dua pekan.

Dalam rentang waktu itu, dua kelompok yang diamankan diduga telah mengambil sedikitnya lima unit AC outdoor.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Manado untuk Periode 18 - 21 Agustus 2026

Baca juga: Terjadi Gempa Bumi di Luwu Trimu Sulawesi Selatan, Minggu 16 Agustus 2026

“Kami mengimbau apabila merasa kehilangan sesuatu, apalagi barang-barang yang nampak, silakan datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Bermula dari Aksi Coba-coba

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut pada awalnya dilakukan tanpa perencanaan sebagai kelompok yang terorganisir.

Para pelaku disebut sekadar mencoba mencuri sebelum kemudian aksinya berlanjut.

“Kami bisa bilang sindikat, tapi untuk terorganisir, tidak. Awalnya mereka hanya coba-coba,” terang Andros.

Waspada Barang Bekas

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli barang bekas dengan harga jauh di bawah pasaran. 

Pembeli diminta memastikan barang yang diperoleh memiliki asal-usul yang jelas.

“Orang yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah," tuturnya.

Polisi menyebut salah satu orang dewasa yang ditangkap sebagai penadah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.