TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) mulai masuk tahapan pembahasan di DPRD Tarakan.
Raperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Tarakan, yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan pembahasan Raperda Organisasi tersebut penting sebagai dasar regulasi, terkait penempatan dan penataan OPD, di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tarakan, yang telah memasukkan Raperda tersebut untuk dibahas bersama DPRD.
“Yang pertama, kita berterima kasih kepada pemerintah karena telah memasukkan Raperda Organisasi.
Seperti yang disampaikan tadi, kita dengarkan bersama bahwa ini sangat penting untuk regulasi di OPD-OPD.
Maksudnya penempatan,” ujar Muhammad Yunus usai rapat paripurna.
Baca juga: Pemkot Tarakan Ajukan Raperda Penataan Perangkat Daerah, Fokus Pemerintahan yang Adaptif
Menurutnya, setelah penyampaian Raperda dalam rapat paripurna, DPRD masih akan melanjutkan tahapan pembahasan.
Tahapan berikutnya, DPRD akan mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi, sebelum kemudian pemerintah memberikan jawaban.
“Nanti selanjutnya kita akan dengarkan lagi hasil rapat kita ini nanti untuk pembentukan tanggapan fraksi.
Pembacaan fraksi, habis itu jawaban dari pemerintah,” katanya.
Ketika ditanya apakah Raperda tersebut telah disetujui dan disepakati bersama, Muhammad Yunus membenarkan.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara rinci jumlah OPD yang nantinya akan mengalami penggabungan belum disampaikan dalam rapat tersebut.
Muhammad Yunus mengatakan pihaknya belum mendapatkan rincian secara pasti, mengenai OPD mana saja yang akan digabung.
Hal tersebut lantaran dalam penyampaian oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, rincian penggabungan OPD belum dijelaskan secara detail.
“Ini belum.
Baru tadi disampaikan Pak Wakil Wali Kota, kan belum rinciannya belum,” kata Muhammad Yunus.
Ia mengaku sempat mendengar adanya rencana penggabungan beberapa OPD.
Informasinya ada tiga OPD akan digabung.
Muhammad Yunus menyatakan, DPRD pada prinsipnya melihat penggabungan OPD dari sisi efisiensi dan kebutuhan untuk mendorong kinerja pemerintahan agar lebih cepat.
Namun, efisiensi organisasi tidak boleh kemudian mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu penekanan DPRD terhadap Pemerintah Kota Tarakan apabila penggabungan sejumlah OPD benar-benar dilakukan.
“Kalaupun dalam penggabungan beberapa OPD, ya kita kan harus mengetahui juga terkait dengan pelayanannya,” kata Muhammad Yunus.
Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.
Jangan sampai penggabungan malah pelayanannya makin tidak efisien.
Menurut Muhammad Yunus, perubahan struktur organisasi seharusnya mampu menghasilkan efisiensi, tanpa membuat masyarakat justru kesulitan mendapatkan pelayanan pemerintahan.
Pembahasan Raperda penggabungan OPD juga tidak terlepas dari persoalan perencanaan anggaran.
Pasalnya, setiap OPD sebelumnya telah memiliki perencanaan anggaran dan program kerja masing-masing.
Muhammad Yunus menjelaskan alasan pembahasan dilakukan saat ini juga berkaitan dengan berakhirnya tahun anggaran 2026.
“Nah, makanya kenapa dibahas baru sekarang karena kan anggaran 2026 ini kan akan berakhir,” ujar Muhammad Yunus.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat diselesaikan sehingga perubahan struktur OPD dapat diterapkan dalam APBD Perubahan 2026 apabila pemerintah siap.
Saat ditanya apakah perubahan tersebut berarti OPD yang digabung harus memulai kembali perencanaan anggaran dan program kerjanya, Muhammad Yunus mengatakan anggaran perubahan belum masuk.
“Anggaran Perubahan belum masuk,” ujarnya.
Karena itu, penerapan perubahan nomenklatur OPD nantinya sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Kota Tarakan.
“Kalau pemerintah cepat menyelesaikan ini, ya mungkin saja untuk anggaran di Perubahan.
Tapi kalau tidak, ya tidak berubah nomenklatur untuk OPD-OPD,” jelasnya.
Muhammad Yunus menegaskan, DPRD menargetkan proses pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
Ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian, ia menjawab tegas.
“Targetnya ya tahun ini harus selesai,” kata Muhammad Yunus.
Penyelesaian Raperda tahun ini akan menjadi penting, apabila Pemerintah Kota Tarakan ingin menerapkan perubahan organisasi perangkat daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Namun, jika proses dan kesiapan pemerintah belum memungkinkan, perubahan nomenklatur OPD belum tentu langsung diterapkan pada tahun anggaran berjalan.
Dalam rencana penggabungan OPD, muncul pula pertanyaan mengenai siapa yang nantinya menjadi pemimpin atau “leader” pada OPD hasil penggabungan.
Muhammad Yunus mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
Ia menjelaskan DPRD tidak dilibatkan dalam proses pemilihan maupun penunjukan pimpinan OPD.
“Nah, itu urusan pemerintah.
Karena ada Peraturan Menteri apa kah namanya, saya lupa, bahwa kita tidak dilibatkan dalam pemilihan atau penunjukan OPD-OPD terkait,” ujarnya.
Muhammad Yunus kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan proses pemilihan atau penunjukan kepala Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dengan demikian, mengenai siapa yang nantinya akan memimpin OPD setelah dilakukan penggabungan, Muhammad Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Tarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penataan organisasi dan peningkatan kinerja, penggabungan OPD juga diharapkan memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Muhammad Yunus belum dapat menyebutkan angka pasti mengenai besaran anggaran yang berpotensi dihemat.
Ia mengatakan efisiensi dapat terlihat antara lain dari tunjangan maupun anggaran yang selama ini dibutuhkan dalam struktur OPD.
“Ya, kalau dilihat dari tunjangannya atau anggaran-anggaran yang dibutuhkan, ya lumayan.
Tapi harus dihitung," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah