Pelarian Spesialis Curanmor di Palembang Berakhir, Ternyata Pernah 'Nyambi' Jadi Jambret
Refly Permana August 16, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Personel Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor pimpinan Ipda Iwan Tewo menangkap pelaku curanmor yang sudah beraksi di tujuh TKP berhasil ditangkap.

Pelaku yakni AP (30), warga Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Ia ditangkap petugas Opsnal Ranmor saat berada di kawasan Sungai II, Rambutan, pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. 

Melihat petugas datang mengenakan baju preman, AP hanya terdiam dan mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor di 6 TKP (tempat kejadian perkara) dan 1 TKP aksi curas (pencurian dengan kekerasan), yakni jambret. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curanmor dilakukan AP terakhir pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30  di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.

Baca juga: Waspada Bandit Curanmor Gentayangan di Gerbang Kampus UNSRI Indralaya, Ini Kata Polisi

Berawal motor korban (pelapor-red) dibawa anaknya ke TKP.

Lalu, sesampai di TKP motor tersebut diparkirkan dengan dikunci setang dan anak korban meninggalkan motor untuk berfoto di dekat danau.

Usai berfoto dan saat kembali ke parkiran, motornya sudah raib dicuri pelaku.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa pada Minggu (16/8/2026) pagi mengatakan AP beraksi bersama seorang rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Hingga kini masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan, terkait dugaan TKP lain," kata Jedi.

Selain mengamankan tersangka AP, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha warna merah, 1 buah sepatu berwarna putih, 1 buah jaket hitam dan 1 buah helm hitam.

"Atas ulahnya tersangka terancam pasal Pasal 477 KUHPidana dan 479 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 hingga 12 tahun penjara," tutupnya. 

Daftar lokasi tempat AP beraksi:

1. LP/B/147/VI/2026/SPKT/POLSEK KEMUNING/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

2.Laporan Polisi Nomor : LP/B/921/VI/2026/POLDA SUMSEL

3.Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/VI/2026/SPKT/SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

4.Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/ILIR BARAT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

5.Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2026/SPKT/POLSEK ILIR BARAT II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

6.Laporan Polisi Nomor : LP/B/2092/VI/2026/SPKT//POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

7.Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/V/2026/SPKT/POLSEK IB II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.