TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan PT Anisa Jaya Utama di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Polisi melakukan olah TKP di Lokasi kejadian kebakaran pada Minggu 16 Agustus 2026.
Pantauan di Lokasi kejadian, dua kendaraan Inafis dari Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah berada di dalam lokasi pabrik.
Dilokasi juga masih terlihat kepulan asap sejak terjadinya kebakaran pada Sabtu 8 Agustus 2026 lalu.
Olah Tindak Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pabrik itu berlangsung tertutup, media yang meliput tidak bisa masuk ke lokasi kejadian saat berlangsungnya olah TKP.
Kegiatan selama 3 jam itu, Polisi juga turut memeriksa 10 saksi dari mulai warga, pengurus gudang dan juga perangkat Desa Slatri.
Kapolres Brebes AKBP M Ali Akbar kepada media usai memimpin jalannya olah TKP menegaskan akan mengungkap tuntas penyebab kebakaran di PT Anisa Jaya Utama.
"Dari penyidik Satreskrim Polres Brebes terus melakukan penyelidikan dari kasus kebakaran ini."
"Dimana dari Labfor dan Forensik Polda Jateng sudah hadir melakukan pemeriksaan atau olah TKP," ujarnya.
Polisi juga mengambil sampel sejumlah barang bukti di lokasi kebakaran pabrik tersebut.
Baca juga: Truk Hilang Kendali Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan, 3 Orang Meninggal
"Itu bagian dari penyidikan tim forensik, yang jelas kita dari penyidik masih menunggu hasil penyidikan nantinya oleh tim dari ahli Forensik," tuturnya.
Usai melakukan olah TKP, Polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran PT Anisa Jaya Utama.
"Hasil penyidikan awal masih dalam proses penyelidikan, yang jelas kita masih menunggu keterangan dari saksi dan pemeriksaan ahli. Dan Nantinya akan kita sampaikan ke masyarakat penyebab dari kebakaran in," terangnya.
Selain pemeriksaan olah TKP, Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Saksi Ada 10 yang dilakukan pemeriksaan tentunya akan kita gelar perkara nantinya," tegasnya.
Terkait lahan hijau (pertanian) yang ada di lokasi kejadian dan ijin yang digunakan pabrik adalah UMKM Polisi juga masih melakukan pendalaman.
"Informasi Itu salah satu bahan masukan ke penyidikan yang jelas akan masuk ke pemeriksaan terkait," tandasnya.
Perwakilan pengurus gudang Dedi Sunarto disinggung terkait ijin menerangkan, jika di lokasi itu hanya digunakan untuk komplek pergudangan.
"Sebenarnya hanya digunakan untuk pergudangan saja, beroperasinya nanti kalo pembangunan sudah selesai. Karena ini juga masih tahap pembangunan."
"Soal lahan hijau saya terus terang belum memahami," pungkasnya. (Pet).