TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul membekuk seorang tersangka kasus narkoba berinisial ADPF (35), di kawasan Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dari tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membeberkan, pengungkapan kasus dilakukan usai petugas memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Informasi itu menyebutkan adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja," katanya, Minggu (16/8/2026).
Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan di Pendowoharjo pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye yang berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja. Barang tersebut memiliki berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung warna ungu yang diduga digunakan tersangka ADPF alias E, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler," jelas Rita.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp600 ribu.
Kini, polisi terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kendati demikian, saat ini polisi tengah melakukan proses hukum terhadap tersangka E di Satresnarkoba Polres Bantul dan disangkakan pasal sesuai aturan yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tandas dia.(nei)