Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Juru parkir di lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Surakarta Jawa Tengah mengungkap pembagian tarif parkir bus Rp100 ribu.
Dari nominal tersebut, jukir mengaku hanya menerima sekitar Rp50 ribu yang masih harus dibagi dengan puluhan juru parkir lainnya.
Salah satu juru parkir di lahan eks Denbekang, Gatot, mengakui pihaknya memang mematok tarif Rp100 ribu untuk setiap bus yang parkir di lokasi tersebut.
Namun, menurut Gatot, uang tersebut tidak sepenuhnya menjadi pendapatan juru parkir.
Sebagian digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional, sementara pendapatan yang diterima juga harus dibagi dengan juru parkir lainnya.
“Tarifnya Rp 100 sebetulnya bukan full buat kita. Sopir masuk sini dapat minum itu termasuk service. Nanti menjemput bus sendiri itu juga dapat fee. Nanti belum dipotong kebersihan. Belum buat listrik. Kita cuma dapat Rp 50 ribu. Kalau ada bus 10 dapat Rp 500.000 dibagi 23,” tuturnya, Jumat (14/8/2026).
Gatot juga menjelaskan, tingginya tarif parkir bus tidak otomatis membuat pendapatan juru parkir selalu besar.
Menurutnya, jumlah bus yang datang ke lahan parkir tersebut tidak menentu.
Saat tidak ada bus yang masuk, juru parkir bahkan bisa pulang tanpa membawa penghasilan.
“Harian nggak mesti. Kalau nggak ada apa-apa kita nggak dapat pulang nggak bawa uang,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertimbangkan skema tarif yang selama ini diterapkan.
Meski demikian, Gatot menyebut keputusan mengenai tarif baru belum bisa diambil sendiri.
Rencana Pemerintah Kota Solo untuk menerapkan tarif khusus di kawasan wisata sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed membuat kelompok juru parkir perlu menentukan sikap.
Gatot mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembicaraan bersama juru parkir lainnya. Menurutnya, persoalan tarif tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Baiknya gimana kita rundingan satu kru. Nggak cuma sini aja. Yang lain juga Rp 100.000,” tuturnya.
Baca juga: Tarif Parkir Ngepruk Rp 100 Ribu Tuai Keluhan, Wali Kota Solo : Wisatawan Bisa Kapok
Sebelumnya, tarif parkir bus hingga Rp100 ribu di sekitar kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed menjadi sorotan setelah adanya keluhan wisatawan.
Pemerintah Kota Solo menilai pungutan parkir di luar ketentuan dapat merugikan wisatawan sekaligus berdampak terhadap sektor pariwisata.
Pemkot Solo kemudian menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Satgas Trantibumlinmas).
Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Polresta Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, Polisi Militer, dan Satpol PP.
Kawasan sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed menjadi salah satu lokasi yang akan menjadi fokus awal penertiban.
Pemkot juga berencana membuat kawasan wisata dengan tarif parkir khusus yang informasinya dapat diketahui secara jelas oleh wisatawan.
(*)