Nasib 5.300 PPPK Paruh Waktu Bangkalan di Ujung Kontrak, Ini Penjelasan BKPSDM
Wiwit Purwanto August 16, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID BANGKALAN - Keresahan menyelimuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan menjelang berakhirnya masa kontrak pada Oktober 2026.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, sebagian PPPK Paruh Waktu masih menanti kepastian mengenai kelanjutan status mereka.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian ASN yang menjadi salah satu solusi penataan tenaga honorer.

Dalam skema tersebut, masa kontrak berlaku selama satu tahun dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Guru Bahasa Inggris PPPK Paruh Waktu SDN Pejagan 3 Bangkalan, Nurul Lailiyah, mengaku belum mendapat kepastian mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: Nasib 4.300 Guru PPPK Paruh Waktu Lumajang Terjawab, Bupati Pastikan SK Diperpanjang

"Belum ada kejelasan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Bangkalan, masih menunggu. Katanya (pengangkatan ke PPPK Penuh Waktu) berdasarkan pendapatan daerah masing-masing. Tidak tahu kapan diangkatnya, belum ada titik terang," ungkap Nurul kepada Tribun Madura, Minggu (16/8/2026).

Nasib 600 Guru PPPK Paruh Waktu Masih Dinanti

Kekhawatiran Nurul muncul seiring beredarnya informasi mengenai nasib PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa ribuan PPPK Paruh Waktu pada 6 Juli 2026.

Mengutip TribunTernate.com, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat itu menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan tidak akan dirumahkan. Bahkan, ia menyatakan siap mundur apabila kondisi terburuk terjadi dan PPPK harus dirumahkan.

Di Bangkalan, Nurul mengatakan informasi mengenai perubahan status sekitar 600 guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu masih menunggu pengumuman pemerintah pusat.

"Sampai ada teman menghadap ke dinas (pedidikan), dibilang sabar, siapa tahu rezekinya. Tapi informasi lain yang beredar, pemerintah menahulukan yang teknis seperti THL 2 di pemda, akhirnya teman-teman kecewa," jelasnya.

Baca juga: Bendera Gratis Dibagikan Serentak di Banyuwangi, Sasar Warga di Semua Kecamatan

Selama menjadi PPPK Paruh Waktu, Nurul mengaku bersyukur telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional sehingga mendapatkan sertifikat pendidik serta tunjangan profesi.

"Alhamdulilah karena saya sudah sertifikasi sehingga tidak mendapatkan honor PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 600 ribu per bulan," pungkasnya.

Kepala SDN Pejagan 3 Bangkalan, Heri Purwanto, membenarkan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah tersertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru tidak lagi mendapatkan honor atau gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sempat ada wacana (dianggarkan) waktu itu namun tiba-tiba berubah. Kecuali guru PPPK Paruh Waktu yang tidak sertifikasi menjadi tanggungan sekolah," ungkap Heri.

Terkait keresahan para guru PPPK Paruh Waktu, Heri meminta mereka tetap aktif menjalankan tugas. Sebab, kinerja dan kedisiplinan PPPK Paruh Waktu dievaluasi setiap bulan oleh kepala sekolah.

"Bagi yang rajin insya Allah aman, insya Allah kepala sekolah memberikan nilai baik karena yang menilai langsung PPPK Paruh Waktu adalah kepala sekolah masing-masing," pungkas Heri.

Baca juga: Pelabuhan di NTT Pascagempa, Maumere Paling Terdampak, Ini Kondisinya Sekarang

Nakes PPPK Paruh Waktu Juga Menanti Kepastian

Keresahan serupa dirasakan tenaga kesehatan (nakes) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan. Salah satunya Rianto Eka Putra, nakes Puskesmas Jaddih, Kecamatan Socah, yang masa kontraknya juga akan berakhir pada Oktober 2026.

Rianto mengaku semakin resah setelah terdapat dua perawat desa hasil rekrutmen Pemprov Jatim yang mulai bertugas di wilayah tersebut sejak Maret 2026.

"Dua perawat desaa itu mulai masuk sekitar Maret 2026, teman-teman kaget karena mereka digaji Rp 1,7 juta. Sementara kami yang PPPK Paruh Waktu hanya Rp 400 ribu per bulan, dipotong iuran BPJS Rp 26 ribu, sisa Rp 376 ribu," ungkap Putra yang sudah mengabdi selama 8 tahun di Puskemas Jaddih.

Dengan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertanggal 1 Oktober 2025, Rianto berharap statusnya dapat dinaikkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, peluang menjadi PNS menurutnya semakin tipis karena usianya kini 39 tahun.

"Saya pasrah saja, tidak tahu bagaimana kondisi keuangan daerah di Bangkalan. Kalau memang sudah tidak ada anggaran, mau bagaimana lagi. Tapi kasihan teman-teman yang sudah mengabdi belasan tahun, mereka punya anak dan keluarga," pungkasnya.

Di tengah keresahan tersebut, Kepala BKPSDM Pemkab Bangkalan Ari Murfianto menyampaikan bahwa secara normatif kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang setiap satu tahun berdasarkan hasil evaluasi berjenjang.

"Kalau Permen-PAN nya evaluasi kinerja, berarti dari atasan langsung masing-masing secara berjenjang akan melakukan evaluasi. Mulai dari kinerja, termasuk tingkat disiplin pasti akan dilakukan evaluasi di situ," ungkap Ari melalui sambungan selulernya.

Ari menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangkalan mencapai lebih dari 5.300 orang. Data tersebut, menurutnya, secara statistik selalu diperbarui melalui akun resmi Instagram BKPSDM Bangkalan.

"PPPK Penuh Waku itu kan masa kontraknya 5 tahun, kalau PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun namun bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Selama menunjukkan disiplin kinerja dan melaksanakan tugas dengan optimal, maka kontraknya tetap dipertimbangkan untuk diperpanjang," pungkas Ari.

Pernyataan tersebut setidaknya membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu Bangkalan untuk melanjutkan masa kerja setelah kontrak berakhir. Namun, kepastian perpanjangan tetap bergantung pada hasil evaluasi kinerja serta kebijakan yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.