Duduk Perkara Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak: Dari Janji 3 Hari Seminggu Diduga Diingkari Sarwendah
Moch Krisna August 16, 2026 05:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Proses hukum terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan presenter Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Langkah hukum ini diambil Ruben karena merasa mengalami kendala dalam mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua putrinya sejak resmi bercerai pada tahun 2024. 

Padahal, dalam kesepakatan bersama pascacerai, Ruben memiliki hak untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.

Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya komitmen kedua belah pihak dalam menjalankan kewajiban hukum yang telah disepakati. 

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Minola menegaskan bahwa aturan maupun isi perjanjian harus dijalankan secara utuh tanpa memilih-milih.

Baca juga: Bantah Isu Ruben Onsu Selingkuh, Okan Kornelius Bongkar Fakta Endorse Kasur yang Dituding Sarwendah

CERITA RUBEN -- Ruben Onsu (kiri) menceritakan momen masa lalu saat menjadi penengah konflik antara mantan istrinya, Sarwendah (kanan), dengan orang tua dan adiknya.
CERITA RUBEN -- Ruben Onsu (kiri) menceritakan momen masa lalu saat menjadi penengah konflik antara mantan istrinya, Sarwendah (kanan), dengan orang tua dan adiknya. (Instagram/@ruben_onsu dan @sarwendah29)

"Warga negara yg taat hukum adalah warga negara yg menjalankan SELURUH KEWAJIBAN hukum nya bukan memilih milih mana hukum yg ingin ditaati saja," tulis Minola, dikutip Minggu (16/8/2026).

Minola menjelaskan lebih jauh bahwa dokumen perjanjian yang disepakati secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.

"Ketika dua pihak telah membuat perjanjian yang sah, perjanjian tersebut mengikat para pihak seperti undang-undang."

"Para pihak wajib melaksanakan apa yang telah mereka sepakati dan tidak boleh mengingkarinya secara sepihak," jelas Minola.

Keberatan Syarat Baru dan Persiapan Bukti Sidang

Secara khusus, pihak Ruben mempermasalahkan munculnya persyaratan baru yang dinilai diputuskan secara sepihak ketika Ruben ingin berkumpul dengan buah hatinya pada momen khusus tahunan. 

Menurut Minola, pembatasan semacam itu bertentangan dengan poin-poin yang telah disepakati di awal.

"Jadi ketika ada SYARAT yg ditentukan secara sepihak yg sebelumnya itu tdk ada dlm kesepakatan yg ada ketika ayah ingin ketemu atau berkumpul dgn anaknya apalagi diperistiwa penting bagi ayahnya yg cuma 1 tahun sekali, itu juga adalah bentuk ketidak taatan pada hukum," bebernya.

Minola menambahkan bahwa seluruh perbuatan, tindakan, maupun komunikasi yang relevan dengan hambatan pertemuan ini tidak akan diabaikan. 

Pihaknya berencana mengumpulkan fakta-fakta tersebut sebagai materi pembuktian tambahan dalam persidangan hak asuh anak yang sedang berlangsung.

"Sehingga apapun sikap, perbuatan dan perkataan yg ada relevansi nya dgn gugatan hak asuh anak dapat dijadikan bukti dalam gugatan hak asuh anak yg ada saat ini," tutupnya.

Baca juga: Sarwendah Bungkam Soal Audit Nafkah Rp200 Juta, Kuasa Hukum Ruben Onsu Siap Adu Bukti di Sidang

Peluang Ruben Onsu Dapatkan Hak Asuh Anak Dinilai Kecil

Di sisi lain, praktisi hukum Jaenudin juga turut menyoroti gugatan hak asuh yang diajukan Ruben.

Ia menilai ada sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam perkara hak asuh anak.

Soal peluang, hal itu akan sangat bergantung pada bukti serta alasan yang diajukan dalam persidangan. 

Jika tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Sarwendah tidak layak mengasuh anak, permohonan pengalihan hak asuh akan menjadi lebih sulit untuk dikabulkan.

"Kita berharap gugatan yang dilakukan Ruben itu memiliki bukti yang kuat, kalau dasarnya bukti yang ada di media sosial ini ya terkait eksploitasi anak dan sebagainya itu, tipis kemungkinan (menang) ya," terang Jaenudin kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Jaenudin menegaskan pandangannya tersebut bukan bermaksud membela Sarwendah. 

Namun, ia melihat selama anak-anak berada dalam pengasuhan Sarwendah, tidak pernah terdengar kabar bahwa sang artis menelantarkan anak maupun melakukan kekerasan terhadap mereka.

"Saya bukan membela atau apa pun, karena kalau kita lihat dari sisi Sarwendah, sejak sebelum bercerai, yang mengasuh anak itu kan Sarwendah sampai besar."

"Ada nggak kita lihat Sarwendah menelantarkan anak tersebut, Sarwendah melakukan kekerasan terhadap anak tersebut, ada enggak? Enggak ada kan," tutur Jaenudin.

Jaenudin juga menyoroti persoalan dugaan eksploitasi anak yang sebelumnya dipermasalahkan Ruben, salah satunya terkait keterlibatan anak dalam aktivitas jualan melalui siaran langsung atau live.

Ia menilai tudingan tersebut masih kurang memiliki dasar yang kuat apabila tidak disertai bukti bahwa Sarwendah secara langsung memaksa anaknya untuk melakukan aktivitas tersebut.

"Terus bagaimana dengan eksploitasi anak, itu harus clear harus jelas, apa yang yang dimaksud dengan eksploitasi?."

"Live itu adanya di dalam rumah. Dan bisa saja itu anak memang ingin bergabung atau ingin ikut-ikutan kan. Jadi tidak ada perintah langsung Sarwendah yang meminta anak itu live sampai berjam-jam. Enggak ada. Kalau memang itu ada, itulah eksploitasi," jelas Jaenudin.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.