TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Camat Talang Kelapa Banyuasin, Salinan, mengklarifikasi terkait viralnya proposal HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang anggarannya mencapai Rp107.970.000.
Salinan menjelaskan sejumlah poin terkait proposal yang menuai pro-kontra tersebut.
Pertama mengenai keberadaan proposal, dijelaskannya proposal tersebut merupakan proposal kegiatan Panitia Pelaksana Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 Kecamatan Talang Kelapa.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI di tingkat Kecamatan Talang Kelapa.
"Proposal tersebut dibuat oleh panitia pelaksana sebagai dokumen perencanaan kegiatan sekaligus bahan untuk mengajukan dukungan pembiayaan kegiatan," katanya dalam rilis yang diperoleh TribunSumsel.com, Minggu (16/8/2026).
Kedua, mengenai jumlah Rp107 juta, menurut Salinan, angka yang tercantum dalam proposal merupakan rencana kebutuhan biaya kegiatan sebagaimana disusun oleh panitia, bukan berarti seluruhnya merupakan anggaran final Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa.
Rencana kebutuhan dalam proposal harus dibedakan dengan anggaran pemerintah yang telah ditetapkan melalui dokumen penganggaran resmi.
Oleh karena itu, angka tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai Rp107 juta dana APBD atau dana yang berada dan dikelola langsung oleh Camat.
Ketiga, mengenai sumber pembiayaan. Dalam proposal telah disebutkan bahwa pembiayaan kegiatan berasal dari anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 serta sumbangan atau partisipasi dari perusahaan, UMKM, pelaku usaha, dinas atau instansi, sekolah, dan masyarakat yang tidak mengikat.
Baca juga: Proposal HUT ke-81 RI di Talang Kelapa Banyuasin Viral, Anggaran Capai Rp107,9 Juta, ini Rinciannya
Mengenai berapa nilai yang bersumber dari anggaran pemerintah dan berapa yang berasal dari partisipasi pihak lain, hal tersebut harus mengacu pada dokumen anggaran dan realisasi keuangan yang sebenarnya.
Dengan demikian, angka Rp107 juta tidak dapat disebut seluruhnya sebagai dana pemerintah.
Poin keempat, mengenai permintaan sumbangan. Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa tidak membenarkan adanya pungutan atau permintaan sumbangan yang bersifat memaksa kepada masyarakat, pelaku usaha, perusahaan, desa atau kelurahan, maupun pihak lainnya.
Apabila terdapat partisipasi dari pihak luar, sebagaimana disebutkan dalam proposal, sifatnya adalah sumbangan/partisipasi yang tidak mengikat dan bukan kewajiban.
"Tidak ada instruksi dari Camat untuk mewajibkan pihak tertentu memberikan sejumlah uang tertentu dengan mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa," ungkapnya.
Kelima, mengenai penerimaan dana. Menurut Salinan, pengelolaan dana kegiatan merupakan bagian dari administrasi kepanitiaan dan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kecamatan tidak membenarkan apabila terdapat penerimaan dana yang dilakukan secara pribadi dengan mengatasnamakan Camat atau Pemerintah Kecamatan di luar mekanisme kepanitiaan yang sah.
Poin keenam, Salinan juga menjelaskan mengenai penanggung jawab keuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Kecamatan Talang Kelapa.
Oleh karena itu, administrasi kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilakukan oleh panitia sesuai struktur kepanitiaan.
Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti administrasi dan realisasi kegiatan.
"Mengenai penggunaan Rp107 juta, sebagaimana tercantum dalam proposal merupakan rencana kebutuhan biaya yang disusun berdasarkan kegiatan yang direncanakan. Jumlah tersebut tidak berarti seluruhnya pasti dihimpun atau dibelanjakan. Realisasi akan bergantung pada sumber pembiayaan yang tersedia, kebutuhan aktual kegiatan, serta ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara rencana anggaran dengan realisasi, maka yang mejadi dasar pertanggungjawaban adalah realisasi yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara administratif," jelasnya.
Lanjutnya untuk poin kedelapan mengenai persetujuan proposal. Tanda tangan Camat pada bagian “Mengetahui” dimaksudkan sebagai bentuk mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan di tingkat Kecamatan Talang Kelapa.
Tanda tangan tersebut tidak dapat ditafsitkan sebagai persetujuan pribadi Camat terhadap setiap rincian pengeluaran dalam RAB maupun sebagai perintah kepada pihak-pihak tertentu untuk memberikan sumbangan.
Untuk aspek penggunaan anggaran pemerintah, tetap harus mengacu pada dokumen dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Begitu pula mengenai pengetahuan Camat terhadap proposal. Menurut Salinan, Camat mengetahui adanya kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 di Kecamatan Talang Kelapa dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun penyusunan teknis kegiatan dan rincian kebutuhan biaya merupakan bagian dari pekerjaan panitia pelaksana.
"Mengenai pungutan wajib, kami tegaskan bahwa tidak ada perintah dari Camat Talang Kelapa untuk melakukan pungutan atau mewajibkan masyarakat, perusahaan, UMKM, pelaku usaha, sekolah, desa atau kelurahan, maupun pihak lainnya memberikan sejumlah uang tertentu untuk kegiatan tersebut. Partisipasi pihak luar sebagaimana tertulis dalam proposal adalah bersifat tidak mengikat. Apabila ada pihak yang menerima permintaan yang mengatasnamakan Camat atau Pemerintah Kecamatan dan menyatakan bahwa bantuan tersebut bersifat wajib, kami meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kecamatan untuk dilakukan pengecekan," katanya.
"Klarifikasi khusus mengenai Rp107 juta, kami perlu menegaskan bahwa Camat tidak menyatakan Rp107 juta sebagai dana pribadi, maupun sebagai dana APBD yang secara langsung berada dalam penguasaan Camat. Angka tersebut merupakan rencana kebutuhan biaya kegiatan yang tercantum dalam proposal panitia. Untuk menentukan berapa nilai yang benar-benar berasal dari anggaran pemerintah dan berapa yang berasal dari partisipasi pihak luar, harus dilihat berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi keuangan yang sebenarnya," jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi dan siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan serta data administrasi yang tersedia.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com