TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut positif perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fahira, penyebutan RUU Daerah Kepulauan dalam pidato Presiden menjadi momentum politik penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah lama diperjuangkan DPD RI.
Baca juga: Fahira Idris Kecam Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Kita Kawal Sampai Tuntas
RUU tersebut saat ini telah memasuki pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
“Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang secara khusus menyinggung RUU Daerah Kepulauan. Ini merupakan sinyal politik yang sangat positif. Momentum ini harus kita jaga agar pembahasannya semakin cepat, tetapi tetap menghasilkan undang-undang yang kuat dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Fahira, Minggu (16/8/2026).
Presiden Prabowo dalam pidatonya menyampaikan optimismenya agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan. Bagi Fahira, dukungan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan substantif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan Indonesia.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau, BNN: Kapal Berangkat dari Myanmar
Enam Alasan RUU Daerah Kepulauan Mendesak
Fahira menyebut setidaknya terdapat enam alasan yang membuat RUU Daerah Kepulauan perlu segera diselesaikan.
Pertama, mengubah paradigma pembangunan yang masih berorientasi daratan.
Indonesia merupakan negara kepulauan, tetapi karakter geografis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan fiskal.
Menurut Fahira, wilayah yang terpisah oleh laut menghadapi tantangan berbeda dengan daerah yang memiliki karakter geografis daratan. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak dapat sepenuhnya menggunakan pendekatan yang seragam.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Jangan sampai justru masyarakat yang hidup di pulau-pulau menjadi pihak yang paling sulit merasakan pembangunan,” katanya.
Kedua, menciptakan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
Pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik di wilayah kepulauan membutuhkan biaya serta pendekatan yang berbeda.
Pembangunan jalan, penyediaan transportasi, distribusi tenaga guru dan kesehatan, pengiriman logistik hingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih kompleks ketika wilayah masyarakat tersebar di banyak pulau.
Karena itu, Fahira mendukung pembahasan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen afirmasi untuk mempercepat pembangunan. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tidak dipandang semata sebagai tambahan anggaran, melainkan sebagai mekanisme untuk mengakomodasi kebutuhan riil daerah kepulauan.
Ia juga mendorong formula fiskal yang mempertimbangkan karakter wilayah, termasuk kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan, bukan hanya jumlah penduduk dan luas daratan.
Ketiga, memperkuat konektivitas dan pemerataan pelayanan dasar.
Fahira menilai masyarakat di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, logistik, energi, telekomunikasi, serta pelayanan pemerintahan.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Pembahasan di tingkat DPR juga mencakup dorongan terhadap jaminan pelayanan transportasi kepulauan dan integrasi berbagai moda transportasi.
Keempat, memperjelas kewenangan dan harmonisasi regulasi.
Menurut Fahira, regulasi baru harus memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir, tata ruang, sumber daya alam, serta pelayanan publik.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun berbagai regulasi sektoral.
“Yang saat ini dibutuhkan adalah kerangka hukum yang memahami kekhususan karakter kepulauan sehingga pemerintah dapat bekerja lebih efektif,” ujarnya.
Kelima, mengoptimalkan ekonomi biru untuk kesejahteraan masyarakat.
Wilayah kepulauan memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, energi, logistik hingga berbagai sumber daya kelautan.
Fahira menilai regulasi tersebut harus memastikan potensi ekonomi maritim mampu menghasilkan nilai tambah di daerah, membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.
Pada saat yang sama, pengembangan ekonomi juga perlu memperhatikan hak masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, hak ulayat serta kearifan lokal.
Keenam, memperkuat kedaulatan dan ketahanan wilayah perbatasan.
Sejumlah wilayah kepulauan berada di pulau-pulau kecil dan terluar, termasuk kawasan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Karena itu, pembangunan wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut kehadiran negara.
“Pulau terluar adalah beranda depan Indonesia. Ketika masyarakatnya sejahtera, konektivitasnya kuat, pelayanan publiknya hadir, dan ekonominya tumbuh, pada saat yang sama kita sedang memperkuat kedaulatan negara,” kata Fahira.
Baca juga: Sosok 3 Polisi di Kepulauan Anambas Nyabu Bareng, Kini Ditahan
Dorong Pembahasan Tetap Substantif
Fahira berharap optimisme yang disampaikan Presiden Prabowo dapat menjadi dorongan bagi DPR RI, DPD RI, dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan tanpa mengabaikan kualitas substansi.
Menurutnya, percepatan diperlukan karena persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan bersifat nyata dan berkaitan langsung dengan akses terhadap pembangunan serta pelayanan dasar.
“Saya berharap optimisme Presiden bahwa RUU ini akan selesai benar-benar kita wujudkan,” pungkas Fahira.
Jika berhasil diselesaikan, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih sesuai dengan karakter geografis Indonesia sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan, konektivitas antarpulau, ekonomi maritim, dan kehadiran negara di wilayah terluar.