SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pria berinisial S (44) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap polisi usai mencuri laptop.
Sebelumnya, pelaku diduga sempat bekerja di rumah korban untuk memperbaiki pagar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Budiono mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (7/8/2026).
Saat kejadian, pelaku menyatroni rumah korban ND (27) saat dalam kondisi kosong.
"Pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan tidak ada orang."
"Saat itu korban sedang keluar rumah selama tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit," kata Budiono kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Dishub Kota Malang Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pemprov Jatim untuk Transportasi Publik
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan.
Sebuah laptop beserta charge telah raib yang sebelumnya diletakkan di atas kasur.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Wagir.
Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel menggunakan linggis.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV di dalam kamar korban.
Terlihat pelaku mondar-mandir dengan menggunakan masker.
Pelaku masuk ke dalam kamar kemudian mengambil laptop korban.
"Penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, identitas pelaku telah diketahui," jelasnya.
Pelaku diketahui merupakan warga satu desa dengan korban.
Diduga, pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur pada beberapa bulan sebelum kejadian.
Selanjutnya, pelaku diamankan di rumahnya, kemarin Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian, sejumlah barang bukti berupa laptop merek HP, charger, hingga linggis diamankan polisi.
"Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut."
"Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," terang Budiono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban membuat laporan ke Polsek Wagir.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah."
"Pastikan seluruh akses masuk terkunci dan apabila memiliki CCTV, pastikan perangkat berfungsi dengan baik."
"Kami juga akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan," tegasnya.
Baca juga: Unik! Warga BTU Kota Malang Hias Kampung Pakai 99 Foto Pahlawan dan Local Hero Saat HUT Ke-81 RI